Guru Non-ASN Tidak Ditugaskan Lagi Setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen Tegaskan Sesuai UU ASN

Guru Non-ASN Tidak Ditugaskan Lagi Setelah 31 Desember 2026, Kemendikdasmen Tegaskan Sesuai UU ASN Foto; Ilustrasi/Faktasulteng.id
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, JAKARTA – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mengacu pada ketentuan Undang-Undang ASN, termasuk penghapusan istilah tenaga honorer dalam sistem pemerintahan.

Pernyataan itu disampaikan Abdul Mu’ti dalam konferensi pers di Kantor Badan Komunikasi, Jakarta Pusat, Rabu (6/5/2026), menyusul ramainya isu terkait nasib guru non-ASN di berbagai daerah.

“Karena itu terkait dengan ramainya isu guru non-ASN yang per 31 Desember tidak akan ditugaskan dengan mengacu pada Undang-Undang ASN. Yang di Undang-Undang ASN itu disebutkan bahwa istilah honorer nanti tidak ada lagi. Jadi, itu sebenarnya konsekuensi dari pelaksanaan Undang-Undang ASN,” kata Abdul Mu’ti.

Dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026, dijelaskan bahwa penugasan guru non-ASN masih tetap dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2026.

Pada poin ketiga surat edaran tersebut disebutkan, “Penugasan Guru non-ASN dilaksanakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2026.”

Selain itu, guru non-ASN yang ditugaskan tetap mendapatkan penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk tunjangan profesi bagi yang telah memenuhi persyaratan perundang-undangan.

Kebijakan ini menjadi perhatian di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Tengah, mengingat masih banyak sekolah yang bergantung pada tenaga guru non-ASN untuk memenuhi kebutuhan proses belajar mengajar.

Kemendikdasmen meminta pemerintah daerah dan dinas pendidikan tetap mengikuti ketentuan resmi yang berlaku serta tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.