Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Dinilai Bentuk Tekanan terhadap Kebebasan Pers

Gugatan Rp200 Miliar Menteri Pertanian Dinilai Bentuk Tekanan terhadap Kebebasan Pers Diskusi publik KKJ Sulteng membahas dampak gugatan Rp200 miliar Mentan Amran terhadap Tempo di Graha Pena Radar Palu. (IST)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU Sejumlah organisasi pers dan kelompok masyarakat sipil di Sulawesi Tengah menilai langkah Menteri Pertanian Amran Sulaiman menggugat Tempo sebesar Rp200 miliar bukan semata-mata urusan sengketa pemberitaan, melainkan sinyal memburuknya ruang kritik publik di Indonesia.

Dalam diskusi publik bertajuk “Ketika Kuasa Menggugat Media: Membaca Dampak Gugatan Rp200 Miliar terhadap Tempo” yang digelar Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Sulteng di Graha Pena Radar Palu, Kamis malam (13/11/2025), kekhawatiran serupa mengemuka dari berbagai pihak.

Pengacara Publik, Moh. Taufik, mengingatkan bahwa gugatan bernilai fantastis itu dapat membatasi partisipasi warga dalam mengkritik kebijakan negara.

“Jadi sebenarnya sasaran ancaman terhadap gugatan tersebut tidak hanya menyasar jurnalis dan media, tapi juga menyasar publik ketika mengkritik kebijakan negara. Ini ancaman bagi publik terhadap kebebasan berpendapat, berekspresi di Indonesia sebagai negara demokrasi,” ucapnya.

Menurut Taufik, fondasi kebebasan pers tidak berdiri sendiri, tetapi dijamin Konstitusi dan perangkat hukum lain.

Semangat dibentuknya Undang-Undang Pers tersebut menjamin kemerdekaan sebagai bagian tak terpisahkan dari kedaulatan rakyat. Ada perlindungan hukum diberikan terhadap kebebasan pers,” katanya.

Ia menegaskan bahwa penyelesaian sengketa pers telah diatur melalui mekanisme Dewan Pers.

Setiap sengketa pers dalam bentuk apapun itu, semua harus lewat Dewan Pers... Undang-undang khusus lex specialis mengenyampingkan undang-undang umum,” ujarnya. Karena itu, kata dia, sengketa pers seharusnya tidak masuk ke jalur pidana maupun perdata.

Pewarta foto senior Sulteng, Basri Marzuki, memandang langkah Mentan bukan sekadar gugatan materi, melainkan serangan terhadap etik profesi.

“Tempo sudah melaksanakan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dari Dewan Pers, ternyata Menpan tidak puas, bahkan melanjutkan ke PengadilanIni adalah upaya membungkam pers,” katanya.

Nada serupa disampaikan Ketua AMSI Sulteng Moh. Iqbal, yang menilai gugatan tersebut berpotensi menjadi Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP).

“Ada indikasi SLAPP… Gugatan tersebut juga membuat efek menakutkan bagi media-media independen skala kecil... tanpa sadar membatasi diri sendiri berekspresi,” ucapnya.

Richard Labiro dari Kelompok Masyarakat Sipil bahkan menyebut gugatan itu sebagai bentuk pembungkaman terhadap narasi publik terkait isu politik pangan.

Ini bukan gugatan hukum biasa... tetapi ketidaksenangan elit ketika sumber dapurnya dibongkar atau rahasianya ketahuan,” katanya.

Ketua AJI Palu, Agung Sumandjaya, menilai nilai gugatan yang melampaui kapasitas finansial banyak media merupakan cara baru membredel pers.

“Ketika Amran Sulaiman melayangkan gugatan Rp200 miliar kepada Tempo… ini adalah cara-cara pembredelan model baru dengan cara membangkrutkan Tempo,” ujarnya.

Agung menambahkan, ancaman serupa juga muncul dari praktik pemanggilan jurnalis sebagai saksi dalam kasus ITE terkait karya jurnalistik.

Seharusnya berita yang sudah tayang itu yang dijadikan penyidik alat bukti, tidak harus jurnalis lagi yang dipanggilini sangat mengganggu,” kata dia.

Menanggapi keresahan tersebut, Kasubdit II Dit Siber Polda Sulteng Kompol Alfian menyatakan kepolisian tetap merujuk Dewan Pers dalam menangani laporan yang bersinggungan dengan produk jurnalistik.

Pihaknya mendukung pers selama berada dalam koridor undang-undang dan kode etiksetiap penanganan laporan bila beririsan dengan pers tetap akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” ujarnya.

Diskusi yang dipandu jurnalis Antara, Fauzi Lamboka, itu dihadiri pers mahasiswa, jurnalis warga, serta kelompok masyarakat sipil. KKJ Sulteng yang menjadi penyelenggara merupakan wadah kolaborasi organisasi pers seperti AJI, AMSI, IJTI, PFI, PWI serta sejumlah lembaga sipil seperti Jatam, LBH Apik, dan LPS-HAM. (**)