Gubernur Anwar Hafid Layangkan Surat Klarifikasi, DPRD Sulteng: Bupati Morut Harus Bertanggung Jawab
- Jumat, 30 Mei 2025 - 19:51 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
(foto: Ist)
Faktasulteng.id, PALU - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada Bupati Morowali Utara, Delis Julkarson Hehi, terkait aktivitas PT. Cipta Agro Sakti (CAS) di Desa Menyo’e. Surat itu merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat adat Anak Suku Wana Taa Barangas, yang menolak pembukaan lahan sawit di atas wilayah tanah ulayat mereka.
Langkah gubernur itu dinilai tepat oleh anggota DPRD Sulteng, Muhammad Safri. Ia menyebut surat klarifikasi tersebut sebagai bentuk kontrol pemerintah provinsi terhadap jalannya roda pemerintahan di tingkat kabupaten/kota.
“Sudah seharusnya gubernur menjalankan fungsi pengawasan. Ini respon terhadap keresahan masyarakat adat atas aktivitas perusahaan yang diduga melanggar hukum,” ujar Safri, Kamis, 29 Mei 2025.
Menurut Sekretaris Komisi III DPRD Sulteng itu, sejak awal pihaknya telah mencurigai motif pemberian izin investasi kepada PT. CAS oleh Bupati Morowali Utara. Apalagi, kata dia, perusahaan tersebut belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU), berdasarkan hasil koordinasi Gubernur dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.
“Memberi izin sebelum ada HGU jelas menyalahi aturan. Ini indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,” kata Safri. “Anehnya, di tengah gelombang penolakan, bupati justru meresmikan langsung pembukaan lahan tersebut.”
Safri juga menyoroti potensi konflik agraria akibat aktivitas PT. CAS yang mengabaikan keberadaan masyarakat adat. Ia menegaskan, kepala daerah semestinya menjadi pelindung hak-hak warga, terutama masyarakat adat yang rentan tergusur oleh proyek investasi skala besar.
“Dari awal kami sudah ingatkan, jangan abaikan hak ulayat. Pemerintah daerah harusnya menjadi perisai, bukan malah berpihak pada korporasi,” tuturnya.
DPRD Sulteng pun mendorong agar Kementerian Dalam Negeri turun tangan. Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur dan penyalahgunaan kewenangan, Safri mendesak agar sanksi tegas dijatuhkan kepada Bupati Delis Julkarson.
“Jika ada unsur pidana, terutama korupsi dalam pemberian izin ini, aparat penegak hukum harus mengusut. Negara tidak boleh kalah oleh investasi yang melanggar hukum,” pungkasnya. (**)