Gaji ke-13 untuk PPPK Cair Minggu Depan, Ini Rincian per Golongan!
- Kamis, 29 Mei 2025 - 09:45 WITA
- Editor: Redaksi
Foto: Ilustrasi/IST.
Faktasulteng.id – Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Pencairan Gaji ke-13 akan dimulai minggu depan. Pemerintah telah memastikan alokasi anggaran dan jadwal pencairan untuk komponen penghasilan tambahan ini, yang bertujuan untuk membantu PPPK dalam memenuhi kebutuhan mereka, terutama menjelang tahun ajaran baru dan hari raya.
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 sebagai dasar hukum pencairan THR dan gaji ke-13.
Nominal Gaji ke-13 yang akan diterima PPPK bervariasi tergantung pada golongan masing-masing. Komponen Gaji ke-13 ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berikut adalah estimasi nominal Gaji ke-13 per golongan untuk PPPK, berdasarkan informasi yang telah dirilis:
- Golongan I: Sekitar Rp 1.938.500
- Golongan II: Sekitar Rp 2.116.900
- Golongan III: Sekitar Rp 2.206.500
- Golongan IV: Sekitar Rp 2.299.800
- Golongan V: Sekitar Rp 2.511.500
- Golongan VI: Sekitar Rp 2.742.900
- Golongan VII: Sekitar Rp 2.859.600
- Golongan VIII: Sekitar Rp 2.979.700
- Golongan IX: Sekitar Rp 3.203.600
- Golongan X: Sekitar Rp 3.339.100
- Golongan XI: Sekitar Rp 3.480.400
- Golongan XII: Sekitar Rp 3.628.000
- Golongan XIII: Sekitar Rp 3.781.700
- Golongan XIV: Sekitar Rp 3.941.000
- Golongan XV: Sekitar Rp 4.107.600
- Golongan XVI: Sekitar Rp 4.280.700
- Golongan XVII: Sekitar Rp 4.460.000