Festival Danau Lindu 2025 Terancam, HBI Layangkan Somasi ke DKS Terkait Dugaan Plagiarisme Konsep

Festival Danau Lindu 2025 Terancam, HBI Layangkan Somasi ke DKS Terkait Dugaan Plagiarisme Konsep 465bb719-68f4-4107-b3cf-2951d3451467
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, PALU - Penyelenggaraan Festival Danau Lindu (FDL) 2025 terancam terganggu menyusul somasi yang dilayangkan Hasan Bahasyuan Institute (HBI) kepada Dewan Kesenian Sigi (DKS). Somasi tersebut terkait dugaan plagiarisme atas konsep festival yang diklaim sebagai hasil karya intelektual milik HBI.

Somasi resmi tersebut disampaikan oleh kuasa hukum HBI, Andakara Law Firm, yang ditandatangani tiga advokat: Mohamad Natsir Said, Julianty, dan Riswan, berdasarkan surat kuasa tertanggal 18 Juni 2025 atas nama klien mereka, Zulfikar, selaku Direktur HBI.

Dalam somasi itu, HBI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada DKS, antara lain:

  1. Membatalkan penggunaan konsep FDL 2025 yang diduga merupakan hasil plagiarisme.
  2. Menghentikan seluruh bentuk pemanfaatan ide dan gagasan milik HBI dalam penyelenggaraan FDL 2025.
  3. Membayar kompensasi atau ganti kerugian sebagaimana tertuang dalam surat pengunduran HBI Nomor 012/HBI-EC/VI-2025 tertanggal 3 Juni 2025.
  4. Menghargai hak kekayaan intelektual sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya iklim kreatif yang sehat dan harmonis di daerah.
  5. Menyelesaikan masalah ini secara damai dalam waktu 5×24 jam sejak somasi diterima, sebelum ditempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata.

Menanggapi somasi tersebut, Ketua DKS, Akbar Dian, menyatakan pihaknya baru menerima dokumen itu dan masih akan mempelajari isinya secara seksama. Ia menyebut akan memberikan tanggapan resmi kepada media setelah proses internal selesai dilakukan.

Sementara itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi sebagai pemilik kegiatan FDL juga ikut merespons. Kepala Dinas Pariwisata Sigi, Heru Murtanto, mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu bersama DKS selaku mitra pelaksana festival tahun ini.

“Terkait somasi yang diajukan, kami akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama DKS. Semua mitra Pemda adalah bagian dari kekuatan bersama. Kita akan mencari jalan terbaik,” ujar Heru.

Ia menambahkan, Pemda belum bisa mengambil keputusan karena proses masih berlangsung.

“Untuk hari ini belum bisa diambil keputusan. Karena surat somasi baru masuk, kami akan berbicara terlebih dahulu kepada pimpinan untuk menentukan langkah-langkah yang tepat sesuai arahan,” lanjutnya.

Heru berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik agar pelaksanaan Festival Danau Lindu 2025 tetap berlangsung meriah.

“Yang jelas, kami berkewajiban mendamaikan agar semuanya berjalan baik. Kami berharap FDL tetap bisa diselenggarakan secara semarak,” tutupnya. (Andry)

Kata kunci seo:

Festival Danau Lindu 2025, somasi HBI ke DKS, plagiarisme konsep festival, hak kekayaan intelektual budaya, sengketa Festival Danau Lindu, Hasan Bahasyuan Institute, Dewan Kesenian Sigi, FDL 2025 Sigi, konflik penyelenggara festival, konsep asli Festival Danau Lindu, somasi hukum HBI, sengketa kreatif daerah, ganti rugi hak cipta, kuasa hukum Andakara Law Firm, Dinas Pariwisata Sigi, mediasi Pemda Sigi, penyelesaian hukum plagiarisme, pelanggaran kekayaan intelektual, hak cipta festival daerah, penyelenggaraan FDL terancam