Fadlin Resmi Dilantik Sebagai PAW Anggota DPRD Sigi
- Selasa, 29 Juli 2025 - 16:11 WITA
- Editor: Andry
(Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, SIGI - DPRD Kabupaten Sigi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pengucapan sumpah dan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama saudara Fadlin sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi masa bakti 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung di kantor DPRD Sigi.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Farid R. Yotolembah. Hadir pula Bupati Sigi, Mohamad Rizal Injenae, Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, serta Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid.
Fadlin merupakan mantan Ketua Pressroom Pemda Sigi yang maju melalui Partai Gerindra. Ia ditetapkan sebagai PAW menggantikan almarhumah Hj. Sumarni M. Talla dari Fraksi Gerindra.
Terpilihnya Fadlin sebagai pengganti antar waktu didasarkan pada perolehan suara terbanyak kedua setelah almarhumah, sehingga menjadikannya sosok yang sah dan layak menggantikan posisi tersebut.
Pembacaan sumpah dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, dan diikuti oleh saudara Fadlin. Kegiatan ini disaksikan oleh seluruh anggota DPRD Sigi dan jajaran Pemda. Penandatanganan berita acara serta penyerahan pin menjadi bukti sahnya Fadlin sebagai anggota DPRD Kabupaten Sigi. (Andry)