Dua Penambang Ilegal Tewas Tertimbun di Konsesi PT CPM, Polisi Selidiki Kendala
- Rabu, 04 Juni 2025 - 11:21 WITA
- Editor: Apri
(Foto: Ilustrasi/ChatGPT/Ai)
Faktasulteng.id, PALU - Dua penambang emas tanpa izin (PETI) dilaporkan tewas tertimbun longsor di kawasan konsesi PT Citra Palu Mineral (CPM), tepatnya di daerah Kijang 30, Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, pada Selasa (3/6). Insiden ini menambah daftar panjang korban jiwa akibat aktivitas penambangan ilegal yang marak di wilayah tersebut.
Informasi yang dihimpun menunjukkan, kedua korban bukan berasal dari Kota Palu. Salah satu di antaranya adalah warga Palolo, Kabupaten Sigi, yang dilaporkan meninggal di lokasi kejadian. Korban lainnya diketahui berasal dari Gorontalo, dan mengembuskan napas terakhir dalam perjalanan menuju rumah sakit.
Kapolresta Palu, Komisaris Besar Polisi Deny Abrahams, membenarkan kejadian nahas tersebut. Ia menjelaskan bahwa dugaan awal, longsoran batu dari atas bukit menjadi pemicu utama insiden yang merenggut nyawa dua penambang itu. “Benar, kami menerima laporan adanya dua korban jiwa akibat aktivitas tambang ilegal di kawasan Kijang 30. Dugaan awal, korban tertimpa material longsoran batu dari atas bukit,” ujar Deny.
Namun, proses identifikasi korban dan pengumpulan informasi di lapangan menghadapi kendala serius. Deny mengakui bahwa masyarakat setempat enggan memberikan keterangan, menghambat upaya kepolisian untuk mendalami insiden ini. “Kami masih terus mendalami identitas korban, namun proses pengumpulan informasi di lapangan cukup terkendala, karena masyarakat belum terbuka memberikan keterangan,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan di area rawan longsor demi keselamatan bersama, mengingat risiko tinggi yang mengintai para PETI di kawasan tersebut. Insiden ini sekali lagi menyoroti urgensi penertiban penambangan ilegal serta tantangan dalam mengidentifikasi dan mengumpulkan data terkait aktivitas tersebut. (Aphink, Fauzy/AntaraSulteng)