DPRD Sulteng Tetapkan Tiga Ranperda Menjadi Perda dalam Rapat Paripurna
- Senin, 29 September 2025 - 13:31 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
Rapat Paripurna penetapan tiga Ranperda menjadi Perda di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, (Foto: Ray/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua, Senin (29/9/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu.
Tiga Ranperda yang disahkan yaitu:
- Ranperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Kecil.
- Ranperda tentang Arsitektur Bangunan Gedung Beridentitas Khas Daerah.
- Ranperda tentang Ketenagakerjaan.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Sulteng, Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Aristan dan Wakil Ketua III Ambo Dalle. Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Novalina Wiswadewa hadir mewakili Gubernur Sulawesi Tengah dalam penyampaian pendapat akhir kepala daerah.
Dalam laporannya, Komisi II DPRD yang diketuai Yus Mangun memaparkan proses pembahasan Ranperda tentang Koperasi dan Usaha Kecil melalui serangkaian rapat, konsultasi, serta studi komparasi ke beberapa daerah, termasuk Sulawesi Barat dan Sulawesi Selatan.
Komisi III yang diketuai Arnila Haji Muhammad Ali melaporkan pembahasan Ranperda Arsitektur Bangunan Khas Daerah melalui kajian bersama OPD, konsultasi ke Kemendagri dan Kemendikbudristek, serta studi komparasi ke Sumatera Selatan.
Sementara itu, Komisi IV yang diketuai H. Muhammad Hidayat Pakamundi menuntaskan pembahasan Ranperda Ketenagakerjaan melalui rapat intensif, studi banding ke Jawa Barat, dan konsultasi ke Kementerian Ketenagakerjaan.
Sekprov Novalina Wiswadewa dalam pendapat akhir gubernur menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD Sulteng atas kerja keras membahas dan menyetujui tiga Ranperda tersebut. Ia menegaskan bahwa perda yang disahkan memberi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan, sekaligus mendukung pencapaian visi pembangunan Sulteng 2025-2029: Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan Berkelanjutan.
“Ketiga perda ini diharapkan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, baik dari aspek pembangunan, pelayanan publik, maupun penguatan kelembagaan daerah,” kata Novalina.
(Abdy HM)