DPRD Sulteng Soroti Mandeknya Penertiban Tambang Ilegal, Aristan Desak Pemda Bertindak Tegas
- Senin, 29 September 2025 - 19:46 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Faktasulteng.id, Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa aktivitas tambang rakyat dan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong masih berlangsung dan belum tertangani secara maksimal. Hal itu terungkap dalam Rapat Gabungan Komisi II dan III DPRD Sulteng yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Aristan, Senin (29/9/2025).
Rapat tersebut dihadiri Pemkab Parigi Moutong, dinas teknis provinsi dan kabupaten, serta 18 koperasi tambang rakyat. Agenda pembahasan difokuskan pada hasil kunjungan kerja Komisi III ke lokasi tambang Buranga dan Kayuboko.
Aristan: Tak Ada Aktivitas Legal di Lapangan
Dalam penyampaiannya, Aristan menekankan bahwa fakta lapangan menunjukkan belum ada aktivitas pertambangan yang memenuhi ketentuan perizinan.
“Sampai hari ini, seluruh operasi tambang yang berjalan masih ilegal. Baik yang sudah punya IPR maupun yang belum, kalau kelengkapan izinnya tidak selesai, statusnya tetap ilegal,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya penegakan aturan serta lambannya proses perizinan yang membuka peluang kegiatan tanpa izin.
Aristan menyebut sedikitnya empat langkah yang akan direkomendasikan DPRD:
- Pemkab Parigi Moutong diminta memperketat penindakan di lapangan.
- Seluruh koperasi dan pengusul izin dilarang beroperasi sebelum syarat hukum terpenuhi.
- Dinas teknis, khususnya ESDM, diminta melakukan pembinaan agar prosedur izin tidak disalahartikan.
- Pengawasan terhadap praktik penyalahgunaan koperasi dan keterlibatan pemodal ilegal diperketat.
“Kalau tetap beraktivitas dengan alasan proses izin sedang jalan, maka aparat wajib turun tangan. Tidak ada kompromi,” tegasnya.
Pemda Akui Sudah Sweeping, Pelaku Ditangkap
Menanggapi dorongan DPRD, Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, memastikan pihaknya telah mengambil langkah hukum.
“Kami sudah memerintahkan Polres melakukan sweeping. Beberapa lokasi sudah ditindak, alat disita, dan pelakunya ditangkap,” kata Sahid.
Ia juga menegaskan, Pemkab tidak akan menerbitkan rekomendasi izin jika lokasi tambang berada di kawasan LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
“Kalau bersentuhan dengan LP2B, rekomendasi tidak bisa dikeluarkan. Itu sudah dibahas dalam tata ruang,” jelasnya.
Sahid membantah anggapan bahwa Pemkab lemah dalam menyikapi perintah provinsi.
“Tidak ada tawar-menawar. Kalau ilegal, kami keberatan. Surat edaran gubernur sudah kami jalankan,” tambahnya.
DPRD Minta Rekomendasi Ditindaklanjuti Secara Formal
Kesimpulan rapat akan dirumuskan dalam rekomendasi resmi DPRD Sulteng dan diteruskan ke Pemerintah Provinsi serta Pemkab Parigi Moutong. Aristan menegaskan, pengawasan terhadap legalisasi izin dan aturan terkait akan menjadi perhatian utama.
(Abdy HM)