DPRD Sulteng Gelar Paripurna, Bahas Raperda Masyarakat Adat, Cagar Budaya, dan APBD Perubahan 2025

DPRD Sulteng Gelar Paripurna, Bahas Raperda Masyarakat Adat, Cagar Budaya, dan APBD Perubahan 2025 Penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sulawesi Tengah pada Rapat Paripurna Masa Sidang III Tahun 2025. (Foto: Abdy/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Masa Sidang III pada Selasa (9/9/2025). Sidang yang berlangsung di ruang utama DPRD Sulteng itu dipimpin oleh Wakil Gubernur Sulteng, Reny Lamadjido, Ketua DPRD Sulteng, Mohammad Arus Abdul Karim, serta Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan.

Agenda paripurna kali ini membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda), yaitu:

  1. Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
  2. Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya.
  3. Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.

Dalam penyampaian DPRD Sulteng yang dibacakan Dandi Adhi Prabowo, dijelaskan bahwa Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat merupakan inisiatif Komisi IV DPRD. Regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat adat, mencegah konflik, serta mengharmonisasikan berbagai aturan sektoral yang selama ini tumpang tindih.

“Raperda ini lahir sebagai upaya memperkuat pengakuan, perlindungan, sekaligus pemberdayaan masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah. Termasuk dalam hal pengelolaan tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang menjadi hak tradisional mereka,” ujar Dandi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Reny Lamadjido, yang mewakili Pemerintah Daerah, memaparkan Raperda tentang Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya. Menurutnya, Sulawesi Tengah memiliki banyak peninggalan sejarah dan purbakala yang belum mendapat perhatian optimal. Karena itu, pemerintah daerah mengajukan regulasi khusus untuk memberikan perlindungan, pengelolaan, hingga pemanfaatan potensi cagar budaya di daerah.

“Landasan hukum penyusunan Raperda ini merujuk pada UUD 1945 Pasal 32, UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, dan UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” jelas Reny.

Selain itu, paripurna juga menyepakati Raperda tentang Perubahan APBD 2025. Dalam keterangannya, Wagub Reny menegaskan bahwa penyesuaian APBD ini bertujuan menjaga stabilitas ekonomi daerah, mendorong pemerataan, serta mendukung visi pembangunan jangka panjang menuju Indonesia Maju 2045.

“Alhamdulillah seluruh proses pembahasan perubahan APBD 2025 telah selesai dengan baik. Struktur APBD yang fleksibel diharapkan mampu menjawab tantangan penyelenggaraan pemerintahan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Rapat Paripurna DPRD Sulteng Masa Sidang III Tahun 2025 ditutup dengan penandatanganan naskah persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Sulawesi Tengah. (Abdy HM)