DPRD Sulteng Desak Penertiban dan Audit Izin Tambang Rakyat di Parigi Moutong

DPRD Sulteng Desak Penertiban dan Audit Izin Tambang Rakyat di Parigi Moutong rapat gabungan Komisi II dan III membahas penertiban tambang ilegal di Parigi Moutong. (Foto: Ray/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan sikap tegas terhadap aktivitas pertambangan rakyat dan ilegal yang masih berlangsung di Kabupaten Parigi Moutong, meski Gubernur telah mengeluarkan surat penghentian sementara. Penegasan itu mencuat dalam rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Sulteng, Senin (29/9/2025), di ruang sidang utama DPRD.

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Ketua Komisi III Arnila Hi. Moh. Ali dan perwakilan Komisi II Hendri Kusuma Muhidin. Hadir pula Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid, sejumlah OPD Provinsi dan Kabupaten, serta perwakilan koperasi pemegang IPR.

Sorotan Awal Rapat

Ketua Komisi III, Arnila Hi. Moh. Ali, membuka rapat dengan menyoroti ketidaksinkronan antara larangan aktivitas tambang dan kondisi di lapangan. Ia menyebut hasil klarifikasi ke Dinas ESDM dan DLH menunjukkan adanya penghentian, namun faktanya aktivitas masih berjalan.

“Sebelum kami turun, pihak ESDM mengatakan sudah ada surat pemberhentian Gubernur. Tapi yang terjadi di lapangan, tambang tetap beroperasi. Bahkan izin yang diklaim legal belum muncul di MODI. Kalau belum ada di MODI, itu belum legal,” tegas Arnila.

Ia meminta seluruh pemegang izin pertambangan rakyat (IPR) menyerahkan dokumen lengkap, termasuk bukti pendaftaran ke Minerba One Map Indonesia (MOMI). Arnila juga menyoroti penggunaan alat berat di wilayah yang seharusnya terbatas.

“IPR itu untuk masyarakat kecil, bukan pemegang modal yang menikmati. Lokasi tambang yang kami kunjungi kondisinya sudah rusak dan semua memakai alat berat,” ujarnya.

Desakan Rekomendasi Tegas

Anggota Komisi III, Drs. H. Suardi, menekankan agar rapat menghasilkan rekomendasi konkret, bukan sekadar wacana.

“Saya minta setelah ini keluar rekomendasi yang tegas dan nyata, bukan retorika. Sudah bertahun-tahun tambang jalan tanpa penindakan jelas,” katanya sebelum meninggalkan rapat karena agenda lain.

Sorotan Dokumen dan Kerusakan

Dari Dinas ESDM Sulteng dijelaskan bahwa baru enam IPR resmi yang keluar untuk wilayah Buranga dan Kayuboko. Namun, aktivitas tambang yang berjalan justru melampaui izin dan belum memenuhi syarat administrasi, seperti Rencana Penambangan, Kepala Teknik Tambang, dan pendaftaran MOMI.

DPRD Minta Penertiban, Pemda Dorong Percepatan IPR

Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, mengakui tambang tetap berjalan karena faktor ekonomi. Ia meminta dukungan DPRD agar percepatan legalisasi IPR dapat dilakukan.

Namun, DPRD menegaskan kembali bahwa tak ada toleransi bagi aktivitas sebelum seluruh dokumen lengkap dan arahan Gubernur dipatuhi.

Rapat juga mendengarkan laporan Dinas Kehutanan terkait penindakan alat berat ilegal, serta pernyataan koperasi yang mengaku belum menerima tembusan surat penghentian.

Langkah Lanjut

Komisi III DPRD Sulteng akan menyiapkan rekomendasi resmi yang memuat penertiban aktivitas ilegal, audit dokumen IPR/WPR, penegakan instruksi penghentian dari Gubernur, pengawasan alat berat tambang, serta pembahasan ulang tata ruang dan izin teknis.

Hasil rekomendasi tersebut akan diserahkan ke pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti dalam rapat lanjutan dan koordinasi lintas instansi.

(Abdy HM)