DPRD Sulteng Bahas Penetapan Dua Raperda di Luar Propemperda 2025
- Selasa, 07 Oktober 2025 - 13:34 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim memimpin Rapat Paripurna Intern Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua bersama jajaran pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Ruang Sidang Utama, (Foto: Abdy/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, Palu — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Paripurna Intern Masa Persidangan Ke-I Tahun Kedua, Selasa (7/10/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Rapat tersebut membahas sekaligus menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim, didampingi Wakil Ketua I Aristan dan Wakil Ketua III Ambo Dalle.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, Sri Lalusu, membuka rapat dengan menyampaikan permohonan agar juru bicara Bapemperda diberikan kesempatan membacakan hasil laporan dan pembahasan internal terkait dua Raperda tersebut.
“Kita telah melakukan rapat beberapa kali, dan beberapa hal yang kita putuskan, salah satunya dua Ranperda di luar Propemperda yang menjadi urgenitas pada tahapan terakhir ini,” ujar Sri Lalusu dalam sambutannya.
Selanjutnya, Mahfud Masuara, S.H., selaku juru bicara Bapemperda, membacakan kesimpulan hasil pembahasan Raperda. Ia menjelaskan bahwa pengajuan Perda tentang pembentukan Perseroda Pembangunan Sulawesi Tengah di luar Propemperda Tahun 2025 merupakan kebutuhan mendesak dengan dasar hukum yang kuat.
Selain itu, Mahfud menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2013 dinilai sudah tidak relevan dengan kerangka hukum baru sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Permendagri Nomor 118 Tahun 2018 tentang rencana bisnis BUMD.
Dengan pembahasan ini, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk memperkuat peran BUMD dalam mendorong pembangunan ekonomi daerah melalui payung hukum yang lebih adaptif dan sesuai kebutuhan terkini.
(Abdy HM)