DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda Strategis, Hidayat Pakamundi Tekankan Manfaat bagi Masyarakat
- Selasa, 23 September 2025 - 09:09 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
Anggota DPRD Sulteng Hidayat Pakamundi menyampaikan pandangan usai rapat paripurna pembahasan dua Raperda strategis di Gedung DPRD Sulteng. (Foto: Abdy/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, Palu - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah kembali menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan ke-III Tahun Sidang Kesatu, Senin (22/9/2025). Agenda rapat kali ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) penting, yakni Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Raperda tentang Perlindungan serta Pelestarian Cagar Budaya.
Menanggapi hasil paripurna tersebut, anggota DPRD Sulteng dari Fraksi Partai Demokrat, Hidayat Pakamundi, menegaskan pentingnya keberadaan regulasi ini. Menurutnya, kedua Raperda tidak boleh hanya sebatas dokumen hukum, tetapi harus membawa dampak nyata bagi masyarakat.
“Alhamdulillah pada siang hari ini DPRD Provinsi Sulawesi Tengah telah melakukan rapat paripurna terhadap dua rancangan peraturan daerah. Yang pertama terkait hukum adat istiadat, dan yang kedua adalah inisiatif pemerintah daerah tentang pelestarian cagar budaya,” jelas Hidayat saat diwawancarai Faktasulteng.id.
Lebih lanjut, ia menyebut DPRD akan menindaklanjuti hasil paripurna dengan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas lebih rinci kedua rancangan tersebut.
“Kita berharap dua rancangan peraturan daerah ini betul-betul berdampak terhadap perkembangan pelestarian adat dan hukum adat. Tujuan akhirnya adalah bagaimana bisa memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tegasnya.
DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan hingga pengesahan, agar regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat adat dan menjaga kelestarian cagar budaya Sulawesi Tengah. (Abdy HM)