DPRD Sigi Bahas Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan

DPRD Sigi Bahas Rancangan Peraturan Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan rapat pembahasan rancangan peraturan tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan di ruang sidang DPRD Sigi. (Foto: Ist)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi — DPRD Kabupaten Sigi menggelar rapat pembahasan rancangan peraturan mengenai tata beracara Badan Kehormatan dan Kode Etik DPRD. Kegiatan ini berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, Sulawesi Tengah, pada Jumat (3/10/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sigi, Herman Latabe, dan dihadiri sejumlah anggota fraksi DPRD.

Menurut Herman, pembahasan kali ini masih berada pada tahap awal penyusunan draf, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia khusus (Pansus).

“Ini baru tahap perumusan awal peraturan DPRD tentang kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan,” ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Sigi, Jalil, yang menyebutkan rapat tersebut berfokus pada pembahasan kode etik serta tugas dan wewenang Badan Kehormatan.

“Saat ini kami masih dalam tahap perumusan rancangan peraturan DPRD Kabupaten Sigi, dengan fokus pada kode etik dan peran Badan Kehormatan,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sigi, Fadlin, menambahkan bahwa hasil rapat akan dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui pembentukan Pansus.

Melalui peraturan ini, diharapkan DPRD Sigi memiliki dasar hukum yang kuat dalam menjaga integritas serta kehormatan lembaga legislatif.

(Andry)