BP3MI Sulteng Gandeng Pemkab Sigi Sosialisasikan Cegah Pekerja Migran Non-Prosedural
- Rabu, 25 Juni 2025 - 17:23 WITA
- Editor: Andry
(Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, SIGI - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sulteng bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Sigi melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) menggelar sosialisasi tentang migrasi aman ke luar negeri, Selasa 25 juni 2025, bertempat di aula Kantor Bupati Sigi.
Sosialisasi ini mengundang seluruh kepala desa se-Kabupaten Sigi untuk meningkatkan pemahaman mengenai pencegahan pengiriman pekerja migran non-prosedural dan pentingnya proses migrasi yang legal dan aman.
Acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat; Kepala Disnakertrans, Febrianto; Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Moh. Ambar Mahmud; serta Kepala BP3MI Sulawesi Tengah, Mustaqim. Seluruh narasumber memberikan materi edukatif terkait proses migrasi legal dan risiko yang dihadapi pekerja migran non-prosedural.
Kepala Disnakertrans Kabupaten Sigi, Febrianto, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran kepala desa dalam proses awal keberangkatan calon pekerja migran.
“Mengapa kepala desa yang diundang? Karena mereka memiliki peran krusial. Ketika seorang kepala desa menandatangani surat rekomendasi, maka calon pekerja dapat diberangkatkan, bahkan melalui jalur calo. Ini yang harus kita cegah,” tegas Febrianto.
Ia juga mengungkapkan bahwa sebagian besar warga Sigi yang bekerja ke luar negeri, terutama ke Timur Tengah, umumnya menjadi Asisten Rumah Tangga (ART). Oleh karena itu, ia mendorong perubahan pola pikir masyarakat.
“Jangan hanya terpaku menjadi ART. Masih banyak negara lain yang menawarkan pekerjaan dengan gaji lebih layak, seperti Australia,” ujar Febrianto.
Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa seorang cleaning service di Australia dapat memperoleh gaji antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per bulan, dengan jam kerja yang fleksibel.
Untuk memfasilitasi proses migrasi prosedural, Disnakertrans Kabupaten Sigi meluncurkan situs Protek Sigi. Situs ini menyediakan formulir registrasi bagi masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri secara legal, informasi daftar perusahaan resmi dari BP3MI, serta nomor WhatsApp Disnakertrans yang dapat dihubungi apabila terjadi kendala.
Dalam sesi tanya jawab, seorang kepala desa menyampaikan adanya warganya yang saat ini berada di Myanmar secara ilegal dan tidak bisa pulang karena paspornya telah kedaluwarsa sejak 2024. Mendengar hal tersebut, Febrianto langsung meminta nomor kontak korban dan kepala desa untuk segera ditindaklanjuti.
Febrianto juga menegaskan bahwa komunikasi aktif antara kepala desa dan pihak dinas sangat penting dalam menangani kasus serupa. Ia menyesalkan sikap beberapa kepala desa yang tidak responsif saat dimintai bantuan.
“Jika ada masalah seperti ini, tolong jangan lepas tangan. Bahkan pada hari lebaran lalu, kami menjemput salah satu korban di bandara tanpa pendampingan dari kepala desa, padahal sudah kami hubungi,” ungkapnya.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah desa dalam melindungi masyarakat dari bahaya migrasi non-prosedural dan mendorong migrasi yang lebih aman dan bermartabat. (Andry)