Dinas Nakertrans: Tanpa Rekomendasi Kami, Kades Tak Bisa Teken Izin Kerja Luar Negeri

Dinas Nakertrans: Tanpa Rekomendasi Kami, Kades Tak Bisa Teken Izin Kerja Luar Negeri (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, SIGI - Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Sigi, Muin Mursalin, menyampaikan sejumlah hal penting dalam sambutannya saat menghadiri rapat pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Tenaga Kerja dan Migran EMAS di Kantor Desa Langaleso, Kecamatan Dolo.

Muin menjelaskan, penetapan Desa Langaleso sebagai Desa Migran EMAS bertujuan menjadikannya sebagai proyek percontohan atau pilot project untuk seluruh desa migran di Indonesia.

“Jadi Desa migran pertama dibuat adalah Desa Langaleso. Jadi ini desa pertama di Indonesia dan program pertama menteri,” ujarnya.

Tak hanya itu, pembentukan Satgas Migran di desa tersebut juga menjadi contoh bagi desa-desa lainnya, baik di Kabupaten Sigi maupun di seluruh Indonesia.

“Jadi ini adalah tugas berat oleh kepala desa dari Dirjen langsung. Karena pak Dirjen datang langsung ke ruangan pak Kades dan telah bersepakat bahwa Desa Langaleso menjadi pilot project,” tambahnya.

Muin juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Solidaritas Perempuan Sulawesi Tengah, terdapat sekitar 1.700 pekerja migran asal Sigi yang berangkat ke luar negeri secara ilegal.

“Kemana mereka? Lewat siapa mereka berangkat? Tidak ada yang tahu. Itu penting untuk kita cegah,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh warga Sigi yang ingin bekerja ke luar negeri harus melalui prosedur resmi, yang dimulai dari pengajuan ke Dinas Nakertrans untuk memperoleh rekomendasi.

“Jadi sekarang kades tidak bisa tanda tangan kalau tidak ada rekomendasi dari kami. Kenapa? Karena kades tidak bisa tahu mana perusahaan yang resmi, mana yang tidak. Makanya kami yang bantu. Jadi kalau masyarakat mau pergi ke luar negeri, ke kami dulu untuk mengecek perusahaannya resmi, agennya resmi. Kalau iya, kami berikan rekomendasi ke kepala desa, nanti kepala desa tinggal tanda tangan surat izinnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, Muin menyampaikan bahwa untuk saat ini, penempatan tenaga kerja ke wilayah Timur Tengah masih ditutup. Negara-negara yang dimaksud antara lain Arab Saudi, Dubai, Qatar, Iran, dan Irak.

“Jadi kalau ada keluarga kita yang berangkat ke lima tahun ke belakang, sudah pasti itu ilegal terhitung sampai hari ini,” ucapnya.

Sebagai gantinya, Dinas Nakertrans Sigi tengah membuka peluang kerja ke beberapa negara di kawasan Asia seperti Malaysia, Singapura, dan Hongkong.

“Untuk gajinya hampir sama bekerja di Timur Tengah, apalagi resmi dan dekat juga. Kalau terjadi sesuatu, dekat pulangnya,” ujar Muin. (Andry)