Anleg DPRD Desak Pembangunan Tanggul Permanen di Balinggi
- Senin, 30 Juni 2025 - 23:44 WITA
- Editor: Redaksi
Faktasulteng.id
Faktasulteng.id, PALU - Anggota DPRD Parigi Moutong dari Fraksi Partai Gerindra, I Ketut Mardika, mendesak pembangunan tanggul permanen di Desa Balinggi Jati, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Tanggul sementara yang berada di lokasi itu kembali jebol diterjang banjir beberapa waktu lalu.
Permintaan politisi Gerindra itu segera ditanggapi oleh Kepala Balai Wilayah Sungai Sulawesi (BWSS) III Palu, Dedi Yudha. Ia menjelaskan, pembangunan tanggul secara permanen tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa kajian teknis yang matang.
“Ya karena belum ada biaya dan harus dilakukan desain dulu, Pak, karena kondisi di sana yang tanahnya berpasir,” ujar Dedi kepada wartawan.
Menurut Dedi, perlu dilakukan investigasi atau penyelidikan tanah untuk menentukan jenis konstruksi yang tepat. Ia menyebutkan ada kemungkinan solusi lain selain membangun tanggul permanen.
“Dan siapa tahu kita tidak perlu tanggul, tapi kita kendalikan di hulu dengan membuat check dam, sabo dam, atau bahkan embung,” katanya.
Menanggapi penanganan tanggul yang jebol akibat banjir di wilayah tersebut, Dedi menyebut Tim Reaksi Cepat (TRC) BWSS III telah turun ke lokasi satu hari setelah kejadian, bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Parigi Moutong.
“Kejadian ini memang terus berulang karena kondisi tutupan lahan di hulu yang memang sudah banyak aktivitas perkebunan, sehingga mengurangi catchment area atau daerah tangkapan hujan,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa karakter tanah yang lepas membuat air hujan mudah mengalir ke permukaan membawa sedimen dalam jumlah besar saat hujan deras mengguyur, menyebabkan banjir bandang dan kerusakan tanggul.
Dedi menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak semata menjadi tanggung jawab BWSS III sebagai perwakilan pemerintah pusat. Ia menilai kolaborasi dengan pemerintah daerah sangat penting untuk mengatasi persoalan secara menyeluruh.
“Karena sungai merupakan kekayaan negara, jadi pemerintah baik pusat maupun daerah bisa intervensi melakukan penanganan selama ada ketersediaan anggaran. Namun karena ini kewenangan pusat, tentunya apabila daerah ingin menangani dengan dana yang ada harus berkoordinasi dengan BWSS sebagai instansi yang diberikan kewenangan sesuai dengan yang diamanahkan dalam UU SDA No. 17 Tahun 2019,” papar Dedi.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan inventarisasi serta mengusulkan penanganan tanggul Balinggi Jati ke pemerintah pusat. Namun, saat ini terjadi efisiensi anggaran yang menyebabkan skala prioritas diarahkan pada sektor ketahanan pangan.
“Kami akan terus berupaya mengusulkan penanganan secara permanen,” aku Dedi.
Untuk sementara, Dedi menyebut penanganan tanggul dilakukan secara temporer melalui anggaran pemeliharaan dan dana darurat.
“Saat ini yang bisa kami lakukan adalah menangani secara temporari/sementara menggunakan anggaran pemeliharaan dan darurat,” tambahnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama duduk mencari solusi menyeluruh, baik pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten.
“Karena selain masalah sipil (konstruksi), perlu peran pemda juga dalam memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan-kegiatan di hulu yang dapat merusak dan mengurangi tutupan lahan,” pungkas Dedi.