Bupati Sigi Tegas Tolak Tambang Emas Ilegal: “Tidak Ada Emas Kuning, dan mendukung Emas Hijau”
- Jumat, 13 Juni 2025 - 20:15 WITA
- Editor: Andry
(foto: Andry/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, SIGI - Upaya penegakan hukum terhadap tambang ilegal di wilayah Lindu membuahkan hasil dengan tertangkapnya dua tersangka berinisial AN dan YA. Keduanya merupakan warga asli Lindu yang diduga telah melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin selama beberapa bulan terakhir.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers di Mapolres Sigi pada Jumat (13/6/2025), yang dihadiri oleh Bupati Sigi, Kapolres Sigi, serta Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Dalam pernyataannya, Bupati Sigi menyatakan sikap tegas menolak praktik tambang ilegal di wilayahnya.
“Tidak ada emas kuning, yang ada emas hijau,” tegas Bupati, merujuk pada komitmen menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan alam.
Pernyataan tersebut didukung oleh Kapolres Sigi yang menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap tambang ilegal akan terus dilakukan tanpa kompromi.
“Kami tidak akan berkompromi terhadap praktik tambang ilegal. Kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak alam dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Kapolres.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Kami berharap tindakan tegas ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang masih mencoba melakukan penambangan ilegal di wilayah hukum Polres Sigi,” tambah Kapolres. (Andry)