Baru Tiga Tambang Pasir di Sigi yang Kantongi Izin Operasi

Baru Tiga Tambang Pasir di Sigi yang Kantongi Izin Operasi (Foto: Andry/Faktasulteng.id)
Nusantara

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Sigi — Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan komitmennya untuk membatasi aktivitas pertambangan pasir hanya di aliran Sungai Palu. Kebijakan ini diberlakukan guna mencegah sedimentasi yang berpotensi menyebabkan meluapnya air sungai.

Meski demikian, pertambangan pasir tetap diwajibkan memiliki izin resmi. Tanpa izin, aktivitas tersebut dapat dikategorikan sebagai ilegal.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sigi, Miar Permana Arifyanto, menjelaskan bahwa kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di tangan pemerintah pusat dan provinsi, bukan pemerintah kabupaten.

“Proses perizinan pertambangan berdasarkan undang-undang adalah kewenangan pemerintah provinsi dan pusat. Kabupaten hanya memiliki kewenangan dalam hal rekomendasi, terutama terkait kesesuaian tata ruang,” jelas Miar.

Menurut Miar, saat ini terdapat 16 permohonan izin pertambangan pasir yang telah diajukan dari wilayah Kabupaten Sigi. Namun, baru tiga tambang yang telah mengantongi izin resmi.

“Dari data yang kami miliki, sekitar 16 tambang telah mengajukan izin. Beberapa di antaranya dikelola oleh BUMDes. Dari jumlah tersebut, baru tiga yang sudah memiliki izin dan beroperasi, sementara sisanya masih dalam proses di provinsi,” ungkapnya.

Miar juga menyoroti kurangnya koordinasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam hal perizinan, yang menyulitkan pihaknya untuk melakukan pemantauan dan memberikan informasi yang akurat.

“Karena keterbatasan kewenangan, kami tidak mengetahui secara pasti jumlah tambang yang telah berizin. Seharusnya ada koordinasi dari pihak provinsi agar kami bisa memantau dan memberi penjelasan saat diminta,” tegasnya.

Ia menambahkan, tambang pasir yang telah mengantongi izin akan bermitra dengan pemerintah daerah untuk memberdayakan masyarakat sekitar.

“Setelah memperoleh izin, kami akan bekerja sama dengan pihak tambang untuk mendukung pemberdayaan masyarakat, misalnya dengan mempekerjakan warga lokal, serta memberikan kontribusi balik kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Terkait mekanisme perizinan, Miar menjelaskan bahwa pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola pemerintah pusat.

“Saat ini semua proses perizinan melalui sistem OSS. Di sana dimasukkan data seperti kesesuaian tata ruang, analisis dampak lingkungan, dan lainnya. Jika semua syarat terpenuhi, sistem akan memverifikasi dan menerbitkan izinnya. Prosesnya cukup sederhana,” jelasnya.

Miar kembali menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten sebagaimana telah menjadi arahan Gubernur Sulawesi Tengah.

“Hanya tiga tambang yang kami ketahui sudah beroperasi. Sisanya kami belum tahu pasti statusnya. Jika ada yang sudah berizin tetapi kami belum diberi tahu, kami tidak bisa melakukan pemantauan. Padahal, ini bisa menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tutupnya.(Andry)