Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Dua Raperda Urgen di Luar Propemperda 2025
- Senin, 06 Oktober 2025 - 13:40 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
Suasana rapat kerja Bapemperda DPRD Sulteng saat membahas dua raperda mendesak di luar Propemperda 2025, berlangsung di Ruang Komisi II DPRD Sulteng. (Foto: Abdy/Faktasulteng.id)
Faktasulteng.id, Palu — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat kerja membahas dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai bersifat mendesak di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Komisi II DPRD Sulteng, Senin (6/10/2025), dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Sulteng, Sri Lalusu, dan dihadiri para anggota Bapemperda terkait.
Dua raperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas (PT) Pembangunan Sulteng menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) serta Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroda Pembangunan Sulteng.
Dalam rapat, Ketua Bapemperda Sri Lalusu menegaskan pentingnya pembahasan kedua raperda tersebut karena menyangkut kepentingan daerah dan keberlanjutan tata kelola keuangan daerah.
“Rapat ini penting karena ada surat resmi dari Gubernur Sulawesi Tengah yang menekankan urgensi pembentukan dua raperda ini,” jelasnya.
Sri Lalusu menjelaskan, perubahan bentuk hukum dari Perseroan Terbatas menjadi Perseroan Daerah diperlukan untuk memperkuat legalitas dan efisiensi manajemen, sekaligus membuka ruang investasi yang lebih transparan dan akuntabel.
Sementara itu, raperda penyertaan modal perlu segera ditetapkan agar dapat dimasukkan dalam APBD Tahun 2026.
Selain dua raperda tersebut, rapat juga membahas usulan Propemperda Tahun 2026 yang mencakup inisiatif DPRD dan Pemerintah Daerah. Beberapa di antaranya adalah Raperda tentang Ekonomi Hijau, Penyelenggaraan Jalan untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, Penanganan Kemiskinan dan Pemberdayaan Nilai Lokal, Gerakan Literasi, serta Penyelenggaraan Perpustakaan.
Sri Lalusu menekankan, setiap usulan akan diseleksi berdasarkan tingkat urgensi, ketersediaan anggaran, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, Bapemperda juga mencatat adanya tiga perda yang telah rampung tahun ini, yakni Perda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil; Perda Arsitektur Bangunan Beridentitas Khas Daerah; dan Perda Ketenagakerjaan.
Menutup rapat, Sri Lalusu menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Sulteng akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Produk Hukum Daerah (PHD), agar seluruh raperda yang dibahas memenuhi standar hukum dan berdampak nyata bagi masyarakat.
(AbdyHM)