Anwar Hafid Tegaskan Tambang di Morut Harus Profesional, Transparan, dan Berkelanjutan
- Rabu, 20 Agustus 2025 - 17:24 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, saat memberikan arahan dalam pertemuan kerja bersama Pemkab Morut dan Aspeta di Ruang Pola Kantor Bupati Morut. (Foto: Ist)
Faktasulteng.id, MORUT - Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, menekankan bahwa kegiatan pertambangan di Kabupaten Morowali Utara wajib dijalankan secara profesional, ramah lingkungan, serta memberi manfaat yang adil bagi daerah. Hal itu disampaikan dalam Pertemuan Kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemkab Morut dan Asosiasi Pengusaha Tambang (Aspeta) di Ruang Pola, Kantor Bupati Morut, Rabu (20/8/2025).
Pertemuan tersebut dihadiri Bupati Morut, dr. Delis Julkarson Hehi, bersama jajaran pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Pemkab menyoroti pentingnya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pertambangan. Terlebih setelah adanya pengurangan transfer ke daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Morut dituntut memaksimalkan potensi yang ada melalui kontribusi perusahaan tambang.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa pengelolaan pertambangan tidak boleh merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar.
“Perusahaan tambang dipersilakan beroperasi, namun harus tetap menjaga keseimbangan. Infrastruktur, laut, hingga pemukiman masyarakat tidak boleh dikorbankan. Jika ada perusahaan yang abai terhadap tanggung jawabnya, pemerintah daerah tentu akan mengambil langkah tegas,” ujarnya.
Anwar juga mencontohkan praktik pertambangan di Sorowako, Sulawesi Selatan, di mana aktivitas bisa berjalan tanpa mencemari danau sekitar. Menurutnya, pengalaman tersebut bisa diterapkan di Morowali Utara dengan dukungan teknologi yang lebih baik.
Selain aspek lingkungan, Gubernur turut menyoroti kontribusi pajak perusahaan tambang yang dinilai masih jauh dari maksimal. Ia membandingkan Kalimantan Timur yang mampu memperoleh hingga Rp7 triliun per tahun dari pajak kendaraan alat berat, sementara Sulawesi Tengah baru mencapai sekitar Rp220 miliar hingga Rp1 triliun.
“Pajak itu kewajiban, bukan retribusi. Kalau kendaraan tambang beroperasi di Sulawesi Tengah, ya harus bayar pajak di Sulawesi Tengah. Tidak adil kalau daerah kita yang rusak, tapi pajaknya masuk ke Jakarta atau Makassar,” tegasnya.
Lebih lanjut, Anwar mengingatkan adanya potensi besar dari pajak bahan bakar minyak (BBM) dan air permukaan yang bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, masih banyak perusahaan yang belum transparan dalam pelaporan dan pemenuhan kewajibannya.
“Saya tidak minta setoran. Yang saya minta hanya kewajiban perusahaan kepada daerah. Kalau tidak dijalankan, saya akan bertindak. Saya wakil pemerintah pusat di daerah ini dan punya kewenangan menghentikan izin bila ada pelanggaran,” tandasnya.
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk menyatukan persepsi antara Pemprov, Pemkab, dan pelaku usaha tambang. Tujuannya memperkuat sinergi, memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya, serta menjadikan sektor pertambangan sebagai sumber pendapatan daerah yang adil dan berkelanjutan bagi masyarakat Morowali Utara dan Sulawesi Tengah. (**)