37 Organisasi Masyarakat Sipil Tolak Usulan Pemidanaan Pelaku dan Pengkampanye LGBT
- Kamis, 02 Juli 2026 - 12:23 WITA
- Editor: Apri
- | Penulis: Redaksi
Ilustrasi/Ai/Faktasulteng.id
JAKARTA, FAKTASULTENG.ID – Sebanyak 37 organisasi masyarakat sipil menyatakan penolakan terhadap usulan pemidanaan bagi pelaku maupun pihak yang mengampanyekan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Penolakan tersebut merupakan respons atas desakan yang sebelumnya disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar pemerintah bersama DPR menyusun regulasi yang mengatur sanksi pidana terhadap pelaku dan pengkampanye LGBT.
Dalam pernyataan bersama yang dikutip sejumlah media nasional pada Kamis (18/6/2026), jaringan masyarakat sipil menilai wacana kriminalisasi tersebut berpotensi menimbulkan diskriminasi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Mereka menyampaikan sedikitnya tiga alasan utama menolak usulan tersebut.
Pertama, mereka menilai istilah "kampanye LGBT" belum memiliki definisi hukum yang jelas sehingga berpotensi menimbulkan multitafsir dalam penerapannya. Menurut mereka, kondisi tersebut dapat membuka peluang kriminalisasi terhadap aktivitas edukasi, pendampingan, maupun penyampaian pendapat yang berkaitan dengan isu keberagaman identitas gender dan orientasi seksual.
Kedua, mereka berpandangan bahwa pemidanaan berdasarkan identitas maupun orientasi seksual berpotensi memperkuat praktik diskriminasi, stigma, serta meningkatkan risiko kekerasan terhadap kelompok tertentu. Mereka juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada seluruh warga negara tanpa diskriminasi.
Ketiga, jaringan masyarakat sipil menilai pemerintah dan DPR sebaiknya lebih memprioritaskan penyelesaian persoalan yang dinilai lebih mendesak, seperti pemberantasan korupsi, penguatan ekonomi nasional, pelayanan publik, perlindungan sosial, hingga penegakan hukum.
Daftar 37 Organisasi Penandatangan
Adapun 37 organisasi yang tercantum dalam pernyataan tersebut meliputi:
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)
Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)
YLBHI – LBH Surabaya
Social Justice Indonesia (SJI)
Indonesia Policy Studies Society (IPSS)
@digitallytante
Yayasan Kebaya Yogyakarta
Pita Merah Jogja
Lembaga Partisipasi Perempuan (LP2)
Logos ID
Perkumpulan Suara Kita
Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)
Dear Catcallers Indonesia
Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)
Emancipate Indonesia
Pelangi Nusantara
Public Virtue Research Institute
Women's March Jakarta
Inti Muda Indonesia
Humanesia – Humanis Indonesia
Cangkang Queer
Proklamasi Anak Indonesia (PAI)
Konsil LSM Indonesia
Sanggar Swara
Yayasan Srikandi Sejati
ASEAN Youth Forum
YLBH APIK Jakarta
Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)
Arus Pelangi
Lentera Sintas Indonesia
Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)
Solidaritas Perempuan (SP)
The Institute for Ecosoc Rights
Human Rights Working Group (HRWG)
Kenapa Harus Peduli (KHP)
Jakarta Feminist
Marsinah.id
MUI Dorong Regulasi Khusus
Sebelumnya, MUI mendorong pemerintah dan DPR agar segera menyusun regulasi yang memberikan dasar hukum lebih tegas terhadap pelaku maupun pihak yang mengampanyekan LGBT. MUI menilai pengaturan tersebut diperlukan sebagai upaya menjaga nilai moral, ketahanan keluarga, serta melindungi generasi muda dari pengaruh kampanye LGBT di ruang publik maupun media digital.
Usulan tersebut juga memperoleh dukungan dari Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, yang menilai perlunya penguatan regulasi terkait persoalan tersebut. Sementara itu, Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam juga menyebut fenomena LGBT sebagai salah satu isu sosial yang memerlukan perhatian bersama.
Hingga kini, belum terdapat regulasi khusus yang secara eksplisit mengatur pemidanaan terhadap pelaku maupun pengkampanye LGBT di Indonesia. Perbedaan pandangan antara MUI dan jaringan masyarakat sipil menunjukkan bahwa isu tersebut masih menjadi perdebatan di ruang publik, baik dari perspektif moral, keagamaan, maupun hak asasi manusia.
Catatan Redaksi: Daftar 37 organisasi di atas disusun berdasarkan daftar yang dipublikasikan MUI Digital dan dikutip oleh sejumlah media nasional. Hingga berita ini diterbitkan, dokumen pernyataan asli yang memuat tanda tangan atau logo seluruh organisasi belum tersedia secara terbuka untuk diverifikasi.