Rektor Untad Terbitkan Edaran Terkait Aksi Mahasiswa, Ingatkan Pentingnya Kondusifitas Kampus

Rektor Untad Terbitkan Edaran Terkait Aksi Mahasiswa, Ingatkan Pentingnya Kondusifitas Kampus (Foto: untad.ac.id)
Mahasiswasulteng

Bagikan Berita ini!

FaktaSulteng.id, Palu - Menyikapi maraknya aksi demonstrasi mahasiswa yang belakangan ramai terjadi di sejumlah daerah di Indonesia, Rektor Universitas Tadulako (Untad) Prof. Dr. Ir. Amar, S.T., M.T., mengeluarkan surat edaran resmi bernomor 2864/UN28/TU.00.01/2025. Surat tersebut ditandatangani pada 29 Agustus 2025 dan ditujukan kepada seluruh civitas akademika, khususnya mahasiswa, agar tetap menjaga ketertiban serta memastikan kegiatan akademik tidak terganggu.

Dalam edaran itu, Rektor menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi merupakan hak setiap mahasiswa sebagaimana dijamin dalam konstitusi. Namun, kebebasan tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, damai, dan tidak menimbulkan kekacauan publik, seperti tindakan vandalisme maupun anarkisme.

Rektor juga menekankan tanggung jawab dari setiap organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi. Untuk itu, pimpinan organisasi diwajibkan menyerahkan surat pertanggungjawaban tertulis kepada dekan fakultas masing-masing. Surat tersebut berisi kesediaan untuk menanggung risiko apabila muncul persoalan hukum atau terjadi insiden yang menimbulkan korban.

Selain itu, rektor secara tegas melarang mahasiswa baru angkatan 2025 ikut serta dalam aksi demonstrasi.

Kebijakan ini muncul di tengah maraknya aksi mahasiswa di berbagai kota besar dalam beberapa pekan terakhir, termasuk di Jakarta, Makassar, dan Yogyakarta, yang dipicu oleh isu kebijakan pemerintah, tindakan represif aparat kepolisian, maupun polemik di DPR. Kondisi tersebut mendorong pihak kampus untuk bersikap antisipatif agar gelombang aksi serupa tidak berdampak negatif pada proses belajar mengajar di Untad.

Melalui surat edaran tersebut, Rektor berharap mahasiswa tetap dapat menyalurkan aspirasi secara tertib, kritis, namun tetap dalam koridor hukum dan norma akademik. Dengan adanya edaran ini, pihak rektorat menekankan bahwa dinamika penyampaian pendapat dapat berlangsung sehat, sehingga aspirasi mahasiswa tersampaikan tanpa mengorbankan stabilitas dan keberlangsungan aktivitas akademik di lingkungan Universitas Tadulako. (Abdy HM)