Mahasiswa Kota Palu Gelar Aksi di Depan DPRD Sulteng, Tuntut Penolakan RKUHP dan Evaluasi Kebijakan

Mahasiswa Kota Palu Gelar Aksi di Depan DPRD Sulteng, Tuntut Penolakan RKUHP dan Evaluasi Kebijakan Mahasiswa Palu menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Sulteng sambil membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Mahasiswasulteng

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kota Palu Menggugat menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Jumat (21/11/2025) sore. Aksi dimulai sekitar pukul 16.00 WITA dengan massa yang berkumpul dari dua titik, yakni Kampus Universitas Tadulako (UNTAD) dan Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu.

Dalam orasinya, massa menyampaikan empat tuntutan yang dinilai krusial bagi kepentingan publik dan agenda reformasi nasional. Mereka menuntut penolakan terhadap Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru disahkan, mendesak evaluasi program Makan Bergizi Gratis (MBG), menuntut reformasi partai politik, serta pencabutan gelar pahlawan nasional Presiden ke-2 RI, Soeharto.

Aksi tersebut dipimpin oleh Koordinator Lapangan (Koorlap), Febriansya, yang menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi mahasiswa atas sejumlah isu nasional yang perlu segera disikapi oleh pemerintah dan lembaga legislatif.

“Kami berada di sini sebagai mahasiswa merupakan satu bentuk keresahan terhadap perbuatan dan kebijakan pemerintah, kami ingin Dewan Perwakilan Rakyat untuk hadir bersama-sama kami,” tegas salah satu mahasiswa dalam orasinya.

Aksi yang diikuti sekitar 100 mahasiswa itu berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Massa menggelar orasi secara bergantian sambil membawa spanduk dan poster berisi kritik terhadap pemerintah.

Aksi di pintu gerbang lembaga legislatif tersebut menjadi simbol penyampaian aspirasi publik kepada wakil rakyat di daerah. Massa meminta DPRD Sulteng menjalankan fungsi representasi rakyat dengan menyampaikan tuntutan mereka kepada pemerintah pusat. DPRD Sulteng dinilai memiliki kewajiban konstitusional untuk menampung serta meneruskan kritik terhadap kebijakan negara yang dianggap merugikan masyarakat.

(Abdy HM)