LMND Kota Palu: Pembangunan Ekonomi Harus Berpijak pada Pasal 33 UUD 1945 dan Berorientasi pada Kesejahteraan Rakyat
- Rabu, 10 Juni 2026 - 16:26 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Sekertaris LMND Kota Palu, Muhammad Aril. (Foto/Abdy FaktaSulteng).
FaktaSulteng.id, Palu, – Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Kota Palu menilai arah pembangunan ekonomi di Kota Palu perlu kembali berpijak pada amanat Pasal 33 UUD 1945 agar pertumbuhan ekonomi yang terjadi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat luas, bukan hanya menguntungkan segelintir kelompok pemilik modal.
sekretaris LMND Kota Palu, Mohammad Aril, menyampaikan bahwa berbagai pembangunan yang berlangsung di Kota Palu, mulai dari pengembangan kawasan industri, perdagangan, hingga investasi, harus diukur berdasarkan dampaknya terhadap kesejahteraan rakyat.
“Pembangunan tidak boleh hanya dilihat dari angka pertumbuhan ekonomi atau besarnya investasi yang masuk. Yang lebih penting adalah ketika rakyat mendapatkan pekerjaan yang layak, UMKM berkembang serta kesejahteraan rakyat meningkat" ujar Aril.
Menurutnya, Kota Palu memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Sulawesi Tengah. Namun potensi tersebut harus dikelola berdasarkan prinsip ekonomi kerakyatan sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, yaitu perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama dan di peruntukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
LMND Kota Palu menyoroti bahwa hingga saat ini masih terdapat kesenjangan antara pertumbuhan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat. Di tengah masuknya investasi dan berkembangnya aktivitas industri, masih banyak masyarakat yang menghadapi persoalan lapangan kerja, pendapatan yang belum memadai, serta lemahnya posisi pelaku usaha kecil dalam persaingan ekonomi.
“Jangan sampai Palu hanya menjadi tempat produksi dan eksploitasi sumber daya, sementara nilai tambah ekonomi justru lebih banyak dinikmati oleh pihak di luar daerah. Rakyat harus menjadi subjek utama pembangunan, bukan sekadar penonton,” tegas Aril.
LMND juga mengingatkan bahwa penguatan sektor UMKM, nelayan, petani, pedagang kecil, dan ekonomi rakyat harus menjadi prioritas pemerintah daerah. Menurut mereka, sektor-sektor tersebut merupakan fondasi ekonomi masyarakat yang selama ini berkontribusi terhadap perputaran ekonomi daerah.
LMND Kota Palu mendorong pemerintah daerah agar memastikan setiap kebijakan pembangunan berpihak pada kepentingan rakyat serta memperkuat kemandirian ekonomi daerah. Menurut organisasi tersebut, keberhasilan pembangunan tidak ditentukan oleh tingginya angka investasi semata, melainkan oleh kemampuan negara dan pemerintah daerah menghadirkan kesejahteraan sosial bagi seluruh masyarakat.
“Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar tulisan dalam konstitusi. Pasal itu merupakan arah pembangunan bangsa. Kota Palu harus menjadi contoh bahwa pertumbuhan ekonomi dapat berjalan seiring dengan pemerataan kesejahteraan dan keadilan sosial,” tutup Aril. *(Abdy HM).