Kisruh Senat Universitas Tadulako: Keanggotaan Bermasalah, Aturan Cacat Hukum, Kementerian Turun Tangan

Kisruh Senat Universitas Tadulako: Keanggotaan Bermasalah, Aturan Cacat Hukum, Kementerian Turun Tangan Rektorat Universitas Tadulako (UnTad). (Foto/Redaksi)
Mahasiswasulteng

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) telah melakukan pemanggilan kepada Rektor Universitas Tadulako beserta Ketua Senat Akademik untuk memberikan klarifikasi dan menjalani pemeriksaan secara terpisah di Jakarta pada Rabu, 26 Agustus 2026 yang lalu. Pemanggilan itu dilakukan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti) menyusul laporan resmi yang disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto oleh sedikitnya 11 anggota Senat Universitas Tadulako.

Isi laporan itu cukup berat dan serius: dugaan pelanggaran periodisasi keanggotaan senat, rangkap jabatan yang tidak ditindaklanjuti sesuai aturan, pergantian antarwaktu yang menyimpang dari mekanisme pemilihan, hingga peraturan senat yang dinilai cacat hukum. Laporan tersebut kini ditangani secara lintas unit oleh Inspektorat Jenderal, Sesditjen Dikti, dan Biro Hukum Kemdiktisaintek.

Periodisasi Dilanggar, Lima Anggota Menjabat Hingga Empat Periode

Surat laporan bertanggal 24 Juli 2026 yang ditandatangani oleh 11 anggota Senat Untad dari berbagai fakultas memuat daftar rinci pelanggaran. Dokumen lampiran yang diperoleh Tempo menunjukkan setidaknya lima anggota Senat telah menjabat tiga hingga empat periode, melampaui batas maksimal dua periode sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek Nomor 8 Tahun 2015 (Pasal 32 ayat 9) maupun Permendiktisaintek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Untad (Pasal 40 ayat 1).

Nama paling mencolok adalah Prof. Dr. H. Djayani Nurdin, M.Si., yang kini menjabat sebagai Ketua Senat Akademik. Lampiran laporan mencatat ia telah menduduki kursi senat selama empat periode berturut-turut sejak 2011. Periode pertama (2011-2015) diklaim sebagai keanggotaan otomatis karena jumlah guru besar yang masih sedikit, periode kedua (2015-2019) sebagai ex-officio Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, sedangkan periode ketiga dan keempat (2019-2023 dan 2023-2027) sebagai wakil dosen guru besar Fakultas Ekonomi. Nama lain yang tercatat melanggar batas periodisasi adalah Prof. Dr. Ir. Alam Ansari, MP (empat periode), Prof. Dr. Ir. Mahfudz, MP (lima periode sejak 2006), Prof. Dr. Juraid, M.Hum (empat periode), dan Prof. Dr. Ir. Syukur Umar, DESS (empat periode).

Tujuh Belas Anggota Rangkap Jabatan, Rektor Tidak Memberhentikan

Persoalan tidak berhenti pada periodisasi. Laporan para pelapor juga menyorot praktik rangkap jabatan. Sebanyak 17 anggota Senat aktif tercatat memegang jabatan tugas tambahan, seperti dekan, wakil dekan, dan direktur, tanpa diberhentikan dari keanggotaan Senat. Padahal Pasal 38 ayat 5 huruf d Statuta Universitas Tadulako Tahun 2024 dan Pasal 11 ayat 4 huruf b Tata Tertib Senat Tahun 2024 secara tegas mewajibkan pemberhentian anggota senat yang diangkat dalam jabatan lain.

Dr. Suardi Dg. Mallawa, anggota Senat dari Fakultas Hukum sekaligus salah satu pelapor, mengungkapkan keberatannya melalui harian Radar Sulteng edisi 14 September 2026.

"Yang saya lihat di sini ada sekitar 13 orang yang dia angkat untuk menduduki jabatan, dia tidak berhentikan. Kalkulasi politiknya pasti ada deal-deal politik," katanya. Suardi menduga ada pertukaran kepentingan antara jabatan dan dukungan suara menjelang pemilihan rektor. "Pasti ada deal-deal politik. Saya angkat kau jadi ini, mau pemilihan rektor," tegasnya.

Dalam percakapan langsung melalui telepon, Suardi juga mengkritik Ketua Senat Djayani Nurdin yang menurutnya keliru memahami argumentasi hukum terkait Pasal 87 Statuta. Suardi juga mempersoalkan klaim Djayani bahwa periode pertamanya berstatus ex-officio padahal Guru Besar itu bukan jabatan Ex-Officio. Selain itu menurut Suardi, yang disebut dengan “jabatan lainnya” dalam Statuta Untad adalah jabatan struktural apa pun yang terdapat di lingkungan Untad, bukan di luar Untad, karena Rektor tidak memiliki wewenang untuk meng-SK-kan seorang anggota senat untuk jabatan di luar lingkungan Untad, “jadi ini sebenarnya kebodohan dan sesat pikir yang sengaja dipelihara karena kepentingan dan ambisi kekuasaan di kampus”. “Bagaimana mungkin seorang Rektor dapat meng-SK-kan seorang anggota senat, misalnya, menjadi Kepala Dinas di Pemda? Itu kan tidak masuk akal, oleh karena itu yang dimaksud “jabatan lainnya” tentu saja yang ada di lingkungan kampus, karena itu sepenuhnya adalah wewenang Rektor.”

Aturan Senat Diotak-atik Menjelang Pemilihan Rektor

Suardi sebelumnya sudah angkat bicara melalui Radar Sulteng edisi 10 September 2026 tentang upaya perubahan aturan senat. Ia menolak rencana penghapusan Pasal 11 dalam Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Senat. "Sekarang apa urgensinya?" tanya Suardi, mempertanyakan mengapa aturan yang sudah mengatur dengan jelas alasan pemberhentian anggota senat hendak dihapus justru menjelang pemilihan rektor.

Laporan kepada Mendiktisaintek mengungkap bahwa pada rapat 5 Mei 2026, Rektor dan Ketua Senat berupaya mengembalikan pemberlakuan Tata Tertib Senat Tahun 2023 yang sudah tidak berlaku lagi, menggantikan Tatib 2024. Para pelapor menilai langkah ini bukan kelalaian (culpa) melainkan kesengajaan (dolus) untuk menghindari klausul-klausul dalam Pasal 11 Tatib 2024 yang mengatur pemberhentian anggota senat. Jika kedua peraturan senat, yakni Persenat tentang Pemilihan Anggota Senat dan Persenat tentang Tata Tertib, direvisi secara bersamaan, maka tidak ada satu pun dasar hukum yang mengikat bagi keanggotaan maupun aktivitas senat. Situasi ini disebut para pelapor sebagai rechtsvacuum atau kevakuman hukum.

Dr. Rustam Abd. Rauf, anggota Senat dari Fakultas Pertanian yang juga turut menandatangani laporan, memperkuat narasi tersebut melalui podcast "Ngopi Kampus" yang diunggah secara daring. Ia merujuk pada Statuta Nomor 3 Tahun 2024 yang mewajibkan anggota senat dengan posisi rangkap jabatan untuk diberhentikan berdasarkan Pasal 87 ayat 2 huruf e. "Rektor tidak mau memberhentikan. Kalau Rektor tidak memberhentikan, ini Rektor melawan peraturan Menteri!" kata Rustam.

KPK Untad: Senat Tidak Dapat Beraktivitas

Sementara itu Kelompok Peduli Kampus Universitas Tadulako (KPK Untad) melalui Ketuanya, Drs. Jamaluddin Mariajang, M.Si., turut memberikan penilaian yang lebih lugas. Menurut Jamaluddin, kemelut aturan dan keanggotaan telah melumpuhkan fungsi Senat secara total.

"Senat Akademik Untad saat ini tidak dapat melakukan aktivitas apa pun, karena tidak memiliki acuan aturan perundangan sebagai konsekuensi peraturan senat yang cacat hukum yang juga berimplikasi pada keanggotaan senat yang tidak absah," ujarnya.

Jamaluddin menegaskan bahwa seluruh produk yang dihasilkan oleh Senat dalam kondisi seperti ini tidak memiliki legitimasi. "Apapun produk yang diambil oleh Senat Untad itu tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat," katanya. Ia kemudian mendesak intervensi langsung dari pemerintah pusat. "Satu-satunya jalan keluar atas kemelut yang terjadi saat ini, di mana terjadi kevakuman hukum, adalah Mendiktisaintek harus turun tangan mengambil langkah tegas dengan menggunakan hak atribusinya."

Kasus Plagiarisme Guru Besar: Benang Merah yang Belum Putus

Di tengah kisruh keanggotaan dan aturan senat, persoalan lain turut menambah kompleksitas situasi di Untad. Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek pada Juli 2025 telah melaksanakan audit investigasi terhadap dugaan pelanggaran karya ilmiah seorang guru besar berinisial RN dari Fakultas Kesehatan Masyarakat. Tim audit merekomendasikan penurunan jabatan dari Guru Besar menjadi Lektor Kepala. Namun hingga lebih dari satu tahun berselang, Surat Keputusan pelaksanaan rekomendasi tersebut belum diterbitkan oleh Mendiktisaintek.

Kasus ini memiliki kaitan langsung dengan problematika senat. Pasal 11 ayat 5 huruf b Tata Tertib Senat 2024 mewajibkan pemberhentian sementara anggota senat yang sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran integritas akademik. Jika pasal tersebut dihapus sebagaimana direncanakan dalam draf peraturan senat yang baru, maka tidak ada lagi mekanisme pemberhentian bagi anggota senat yang diduga melakukan plagiarisme.

Laporan 11 anggota Senat kepada Menteri juga mencatat adanya dugaan pendekatan oleh pihak tertentu kepada Wakil Menteri melalui seorang perantara, yang bertujuan memengaruhi penanganan kasus tersebut. Media ini masih berupaya mengkonfirmasi informasi ini kepada pihak-pihak terkait.

Dengan pemanggilan oleh Kemdiktisaintek, koordinasi lintas unit yang melibatkan Inspektorat Jenderal, Sesditjen Dikti, dan Biro Hukum, serta desakan dari internal kampus sendiri, tekanan terhadap pimpinan Universitas Tadulako terus meningkat. Pertanyaan besarnya kini bukan lagi soal apakah ada masalah, melainkan seberapa jauh kementerian akan menggunakan kewenangannya untuk menyelesaikan kemelut yang terjadi di perguruan tinggi negeri terbesar di Sulawesi Tengah ini.


[Media ini sedang menunggu tanggapan resmi dari Rektor Universitas Tadulako dan Ketua Senat Akademik atas seluruh persoalan yang disampaikan dalam laporan ini.]


Nomor kontak klarifikasi/konfirmasi:

Dr. Suardi, S.H., M.H.                    : 0812-4409-1999
Prof. Dr. Djayani Nurdin, M.Si (Ketua Senat Untad)    : 0877-5684-0222
Prof. Dr. Ir. Amar, ST., MT (Rektor Untad)            : 0813-4108-5786
Drs. Jamaluddin Mariajang, M.Si.                 : 0852-4246-7056
Dr. Rustam Abd. Rauf, S.P., M.P.                 : 0813-4101-4099