Jelang Berakhirnya Masa Kerja Pansus Tambang DPRD Palu, GMNI Palu Desak Transparansi Data Perusahaan, Audit Pajak, dan Penyelesaian Konflik Warga
- Jumat, 05 Juni 2026 - 14:39 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Ketua DPC GMNI Kota Palu Mulky Satria Kamal menyampaikan pandangan kritisnya terhadap kinerja Pansus DPRD Kota Palu (Foto/Abdy FaktaSulteng).
FaktaSulteng.id, Palu - Menjelang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Pengawasan Pertambangan DPRD Kota Palu yang berakhir pada Juni 2026, Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia Kota Palu, memandang perlu mengeluarkan pernyataan dan sikap tegas. GMNI menilai progres kerja Pansus selama ini terkesan tertutup dan belum memberikan hasil yang nyata bagi masyarakat yang terdampak.
Ketua DPC GMNI Kota Palu, Mulky Satria Kamal, menegaskan bahwa publik memiliki hak konstitusional untuk mengetahui hasil inventarisasi data perusahaan yang bermasalah sebelum masa kerja Pansus berakhir. Apalagi, Pansus tersebut mengakui bahwa data perusahaan tambang di Kota Palu yang sedang diinventarisir saat ini dalam kondisi "amburadul" dan tidak sinkron antar-instansi.
"Kami melihat di berita ada cukup banyak perusahaan yang datanya tidak konsisten antara Dinas Lingkungan Hidup, PTSP, Bapenda, hingga ESDM, bahkan ditemukan ada data yang 'bolong' terkait alamat operasional dan identitas pengelola. Ketidakterbukaan ini memicu kecurigaan publik bahwa ada upaya untuk melindungi oknum 'nakal' di balik kacaunya administrasi ini" ujar Mulky Satria Kamal dalam rilis persnya.
GMNI juga mendorong adanya audit menyeluruh terhadap kepatuhan pajak perusahaan tambang. Hal tersebut didasari atas temuan Pansus mengenai adanya dugaan kuat kebocoran pajak akibat perbedaan data produksi dan pengiriman di lapangan dengan yang dilaporkan ke otoritas terkait.
"DPRD hanya terima dokumentasi tanpa rincian angka kontribusi yang transparan. Kami mendesak audit dilakukan agar Pendapatan Asli Daerah Kota Palu tidak terus-menerus dirampok secara administratif oleh perusahaan yang tidak taat pajak" tegas Mulky.
Selain masalah administratif, GMNI juga menyoroti masalah ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan yang ada di wilayah terdampak seperti Watusampu, Buluri, hingga Poboya. Misalnya di Watusampu, masyarakat menolak skema kompensasi yang dianggap menghina martabat masyarakat, di mana nilai kompensasi yang diberikan hanya sekitar Rp200 ribu per orang, jauh dari tuntutan masyarakat sebesar Rp1 juta per orang yang terdampak langsung.
"Masyarakat di pesisir Palu-Donggala hanya dapat debu dan banjir akibat buruknya tata kelola tambang galian C. Sementara perusahan dapat untung ratusan juta per tongkang, masyarakat hanya dapat sisa-sisa yang tidak sebanding dengan kerusakan ruang hidup mereka" tambahnya.
Tuntutan DPC GMNI Palu kepada Pansus Pertambangan DPRD Kota Palu:
1. Buka seluas-luasnya daftar perusahaan tambang beserta status kepatuhan hukum dan administrasinya kepada publik.
2. Lakukan audit bersama lembaga yang berwenang atas dugaan kebocoran pajak dan retribusi daerah.
3. Menjamin pemenuhan hak kompensasi yang layak dan adil bagi masyarakat terdampak aktivitas pertambangan, serta memastikan tanggung jawab sosial (CSR) harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Tuntaskan investigasi terhadap aktivitas tambang galian A (emas) di Poboya yang sampai saat ini masih menyisakan konflik dengan masyarakat.
"Perpanjangan masa kerja Pansus selama tiga bulan sejak Maret lalu harus dibuktikan dengan hasil konkret, bukan hanya rapat-rapat internal tanpa rekomendasi penindakan yang tegas. Kalau Pansus gagal, maka integritas DPRD Kota Palu patut dipertanyakan" tegas Mulky.