FT Untad Larang Gratifikasi dalam Proses Akademik, Mahasiswa : “Ini Kebijakan Progesif”

FT Untad Larang Gratifikasi dalam Proses Akademik, Mahasiswa : “Ini Kebijakan Progesif” Fakultas Teknik Untad Melarang seluruh Mahasiswa tentang Pemberian dalam bentuk Apapun kepada Dosen dan Tenaga Kependidikan Sebagai Komitmen Mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK). (Abdy/FaktaSulteng).
Mahasiswasulteng

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu — Fakultas Teknik Universitas Tadulako (FT Untad) menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola akademik yang bersih dan berintegritas melalui penerbitan surat edaran terkait larangan gratifikasi di lingkungan kampus.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Untad, Ir. Andi Arham Adam, S.T., M.Sc(Eng)., Ph.D, Nomor: 161/DST/UN28.6/KP.00.00/2026, yang mengatur secara tegas larangan pemberian dalam bentuk apa pun kepada dosen maupun tenaga kependidikan (tendik).

Langkah ini merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat oleh Surat Edaran Rektor Universitas Tadulako Nomor: 10954/UN28/HK/2023 tentang imbauan larangan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa aturan tersebut berlaku bagi seluruh mahasiswa Fakultas Teknik Untad, mulai dari jenjang Sarjana, Sarjana Terapan, Magister, hingga Profesi. Larangan ini mencakup seluruh tahapan akademik, seperti Ujian Komprehensif, Seminar Magang, Seminar Kerja Praktik (KP), Seminar Proposal, Seminar Hasil, Ujian Skripsi, Ujian Tesis, hingga aktivitas pengambilan data tugas akhir di laboratorium maupun studio.

Mahasiswa secara tegas dilarang memberikan makanan, hadiah, atau bingkisan dalam bentuk apa pun kepada dosen dan tenaga kependidikan, guna mencegah praktik gratifikasi yang berpotensi mencederai objektivitas dan integritas proses akademik.

Di sisi lain, kebijakan ini mendapat respons positif dari kalangan mahasiswa. Abdy HM, salah satu jurnalis dan mahasiswa tingkat akhir Fakultas Teknik Untad, menilai aturan tersebut sebagai langkah yang berpihak pada kondisi riil mahasiswa.

“Bagi kami yang sedang berada di tahap akhir, kebijakan ini sangat membantu. Banyak mahasiswa menghadapi tekanan biaya saat menyelesaikan studi, sehingga larangan ini secara langsung meringankan beban yang selama ini sering muncul dalam bentuk kebiasaan yang sebenarnya tidak wajib,” ujarnya.

Ia juga menilai bahwa kebijakan tersebut bukan hanya soal ekonomi, tetapi juga menyangkut pembenahan budaya akademik secara menyeluruh.

“Ini bukan sekadar larangan, tetapi upaya membangun sistem yang lebih sehat dan berintegritas. Proses akademik seharusnya berjalan profesional dan objektif.”  tambahnya.

Penerbitan surat edaran ini sekaligus menegaskan komitmen Fakultas Teknik Untad dalam mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), serta menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, profesional, dan bebas dari praktik gratifikasi. *(Abdy HM).