Aliansi Rakyat Nuhon Melawan dan Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMPST), Gelar Aksi di Depan Kantor Gubernur Sulteng, Tolak Masuknya Perusahaan Tambang
- Senin, 24 November 2025 - 16:24 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Abdy Nusantara
Massa Aliansi Rakyat Nuhon Melawan dan FMPST berorasi di depan Kantor Gubernur Sulteng saat menyampaikan penolakan terhadap rencana pertambangan.
Faktasulteng.id, Palu – Dua kelompok mahasiswa, yakni Aliansi Rakyat Nuhon Melawan bersama Aliansi Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (AMPST), menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (24/11/2025). Sekitar 20 peserta aksi menuntut pemerintah daerah mengambil sikap tegas menolak rencana aktivitas pertambangan di Kabupaten Banggai dan Kabupaten Morowali.
Berdasarkan kajian mahasiswa yang menjadi landasan aksi, terdapat empat alasan mendasar mengapa aktivitas pertambangan harus ditolak. Di antaranya potensi kerusakan air, tanah, serta lahan pertanian; lemahnya tata kelola yang memungkinkan perusahaan beroperasi tanpa identitas jelas; serta munculnya konflik sosial yang membelah masyarakat akibat narasi investasi. Mereka menegaskan bahwa dampak kerugian jangka panjang jauh lebih besar dibandingkan manfaat jangka pendek yang mungkin dirasakan.
Dalam tuntutannya, Aliansi Rakyat Nuhon Melawan mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi perusahaan yang berencana beroperasi di Kecamatan Nuhon. Aliansi itu juga meminta eksekutif dan legislatif provinsi mengeluarkan rekomendasi resmi penolakan terhadap rencana tambang, serta mendorong Bupati Banggai untuk menyatakan sikap penolakan dan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) perusahaan terkait.
Sementara itu, Forum Mahasiswa Peduli Sulawesi Tengah (FMPST) yang turut bergabung dalam aksi juga menyampaikan tuntutan dengan mengecam PT TAS dan perusahaan lain yang dinilai merampas hak-hak demokratis rakyat dalam pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Morowali.
Kedua aliansi menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh mengabaikan aspirasi masyarakat dan harus mengambil langkah tegas untuk melindungi ruang hidup warga dari ancaman eksploitasi tambang. Pemerintah diharapkan hadir bukan sebagai pemberi jalan bagi perusahaan, tetapi sebagai pelindung kepentingan publik.
Massa aksi diterima oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Fahrudin Yambas, yang hadir mewakili Gubernur. Ia menyampaikan bahwa seluruh poin tuntutan akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah sebagai bahan evaluasi.
“Semua tuntutan ini akan kami sampaikan kepada Gubernur,” ujarnya di hadapan peserta aksi.
Aksi demonstrasi berlangsung damai hingga massa membubarkan diri setelah penyampaian sikap dan penyerahan dokumen tuntutan kepada pemerintah daerah. (Abdy HM)