Wujud Komitmen, Polsek Palolo Polres Sigi Amankan Dua Terduga Curanmor di Tongoa
- Jumat, 17 Oktober 2025 - 22:34 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Barang Bukti dan Pelaku (Foto: Humas Polres Sigi)
Faktasulteng.id, Sigi – Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Palolo Polres Sigi berhasil menangkap dua orang yang diduga terlibat kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukumnya.
Kedua pelaku berinisial KS (25) dan AL (20), warga Desa Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi. Mereka ditangkap pada Selasa, 30 September 2025 sekitar pukul 22.00 WITA, usai diduga mencuri sepeda motor milik Matius Barnabas (57) pada Senin sore, 29 September 2025.
Kapolsek Palolo Iptu Safari, S.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Keduanya kami amankan tanpa perlawanan di Desa Tongoa. Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Palolo untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Jumat (17/10/2025).
Hasil penyelidikan menunjukkan, pelaku menggunakan kunci palsu untuk mengambil motor korban yang diparkir saat sedang berkebun. Polisi juga menyita satu unit Yamaha Jupiter Z hitam bernomor polisi DN 2830 JA yang diduga hasil curian.
Atas tindakannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Iptu Safari menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat langkah pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan jalanan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, terutama di tempat sepi, serta menggunakan pengaman tambahan.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Laporkan segera jika ada hal mencurigakan agar bersama-sama kita dapat menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman,” pungkasnya.