Waspada Akun TikTok “Spil Kost Amanah”, Diduga Gunakan Video Kos Orang Lain untuk Modus Penipuan
- Sabtu, 26 September 2026 - 11:59 WITA
Tangkapan Layar Akun (Foto : Redaksi/Diolah AI/Faktasulteng)
Faktasulteng.id, PALU – Masyarakat, khususnya para pencari kos, diminta berhati-hati terhadap akun media sosial yang menawarkan hunian dengan menggunakan foto maupun video kos milik orang lain.
Peringatan ini mencuat setelah adanya korban yang mengaku telah melakukan transfer uang setelah mendapatkan informasi mengenai salah satu kos di Kota Palu. Belakangan diketahui, rekening atau pihak yang menerima pembayaran tersebut bukan merupakan pemilik maupun pengelola kos yang sebenarnya.
Salah satu akun yang kini menjadi perhatian adalah TikTok “Spil Kost Amanah” (@spilkostamanah). Berdasarkan penelusuran awal terhadap tampilan akun, terdapat sejumlah video promosi kos dengan lokasi berbeda, mulai dari Palu, Palopo, Kendari, hingga Makassar dan kawasan industri IMIP.
Sejumlah pemilik atau pengelola kos di Palu juga perlu melakukan pengecekan apakah materi promosi tempat usaha mereka turut digunakan oleh akun tersebut tanpa izin.
Modus penggunaan ulang konten promosi kos menjadi hal yang perlu diwaspadai karena calon penyewa dapat mengira akun tersebut merupakan agen atau pihak resmi yang mengelola hunian. Setelah korban tertarik, komunikasi dapat berlanjut melalui pesan pribadi dan calon penyewa kemudian diarahkan untuk melakukan pembayaran atau uang muka.
Fakta bahwa seseorang menggunakan video atau foto sebuah kos belum otomatis membuktikan bahwa akun tersebut merupakan pemilik kos. Karena itu, calon penyewa wajib melakukan verifikasi sebelum mentransfer uang.
Cek Sebelum Transfer
Calon penyewa disarankan memastikan beberapa hal:
1. Hubungi pemilik kos secara langsung, bukan hanya nomor yang tercantum pada akun promosi.
2. Cocokkan alamat dan kondisi fisik kos dengan video yang ditawarkan.
3. Tanyakan kepada pemilik apakah akun tersebut merupakan agen resmi atau bukan.
4. Jangan melakukan pembayaran sebelum identitas pengelola dan rekening tujuan benar-benar terverifikasi.
5. Simpan seluruh percakapan, nomor rekening, nomor WhatsApp, link akun, dan bukti transfer jika menemukan indikasi penipuan.
Pusiknas Bareskrim Polri juga mengingatkan masyarakat bahwa penipuan online dapat memanfaatkan identitas maupun tampilan yang meyakinkan untuk membangun kepercayaan korban.
Ajakan kepada Pemilik Kos
Pemilik kos yang merasa foto atau video propertinya digunakan oleh akun tersebut tanpa izin diharapkan melakukan pengecekan dan mengumpulkan bukti berupa tangkapan layar, link video, serta akun asli yang pertama kali mengunggah materi tersebut.
Jika ditemukan adanya penggunaan konten untuk menawarkan kos yang ternyata tidak dikelola oleh pemilik sebenarnya, informasi tersebut dapat menjadi bahan untuk melakukan pelaporan bersama kepada platform dan aparat penegak hukum.
TikTok sendiri menyediakan mekanisme untuk melaporkan akun maupun postingan yang dianggap melanggar aturan, termasuk akun yang menyamar atau meniru identitas pihak lain.
Dukungan TikTok
Bagi korban yang sudah terlanjur melakukan transfer, OJK melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menyarankan korban segera melaporkan kejadian melalui IASC dan membuat laporan polisi. Bukti transfer, rekening tujuan, percakapan, serta sumber informasi yang digunakan dalam penipuan perlu disimpan sebagai bukti.
IASC OJK
Redaksi juga mengimbau masyarakat tidak melakukan transfer kepada pihak yang menawarkan kos hanya berdasarkan video media sosial. Pastikan terlebih dahulu bahwa orang yang menerima pembayaran benar-benar pemilik atau pengelola kos yang bersangkutan.