Viral Aksi KDRT di Ruang Publik, Polsek Ampibabo Amankan Suami Pelaku Penyeretan Istri di Siniu

Viral Aksi KDRT di Ruang Publik, Polsek Ampibabo Amankan Suami Pelaku Penyeretan Istri di Siniu Petugas Polsek Ampibabo mengamankan terduga pelaku KDRT setelah aksi penyeretan terhadap istrinya di jalan umum Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong (Humas Polres Parimo)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Parigi Moutong — Aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di ruang publik dan viral di media sosial Facebook berujung pada penindakan cepat aparat kepolisian. Seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, diamankan jajaran Polsek Ampibabo setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Korban berinisial DS (23) diduga mengalami kekerasan fisik berupa penarikan rambut dan penyeretan di pinggir jalan umum. Aksi tersebut disaksikan oleh warga sekitar dan terekam kamera, kemudian tersebar luas di media sosial hingga memicu kecaman publik.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, tokoh masyarakat, serta pemerintah Desa Siniu, Polsek Ampibabo bergerak cepat. Atas perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim gabungan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., berhasil mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA di hari yang sama. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Ampibabo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan cepat tersebut dan menegaskan komitmen kepolisian dalam menindak tegas setiap bentuk KDRT.

“Kami merespons cepat laporan masyarakat terkait video viral tersebut. Pelaku sudah diamankan dan saat ini diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Parigi Moutong tidak mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga,” tegas IPTU Arbit.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian tetap memperhatikan aspek kemanusiaan dalam penanganan kasus ini, termasuk kondisi kejiwaan pelaku.

“Informasi terkait riwayat gangguan kejiwaan pelaku akan kami dalami melalui pemeriksaan medis lanjutan. Namun demikian, proses hukum tetap berjalan dengan mengedepankan perlindungan dan keselamatan korban,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan peristiwa tersebut dan menyebut tindakan pelaku dilakukan secara terbuka di jalan umum sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Pihak kepolisian memastikan korban akan mendapatkan perlindungan, pendampingan hukum, serta dukungan psikologis. Selain itu, koordinasi lintas sektor akan dilakukan bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan pihak rumah sakit jiwa guna mencegah kejadian serupa serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polsek Ampibabo.

Di akhir pernyataannya, Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan konten kekerasan, serta segera melaporkan kepada aparat kepolisian apabila mengetahui atau menyaksikan tindak KDRT di lingkungan sekitar.

(Abdy HM)