Tiga Terduga Pelaku Peredaran Sabu di Palolo Dibekuk, Polres Sigi Sita 20,93 Gram Barang Bukti
- Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Tiga terduga pelaku peredaran sabu diamankan Polres Sigi beserta barang bukti 20,93 gram hasil pengungkapan kasus di Kecamatan Palolo.
Faktasulteng.id, SIGI – Polres Sigi membekuk tiga terduga pelaku peredaran sabu di Kecamatan Palolo pada Minggu (12/4/2026) dini hari, dengan barang bukti yang disita seberat bruto 20,93 gram. Ketiga pelaku masing-masing berinisial UI (40) warga Desa Berdikari, DR (31) warga Desa Padang Raya, Luwu Utara, serta MH (40) warga Desa Sarumana.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah Palolo. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Desa Berdikari dan Desa Sarumana. Berdasarkan hasil penyelidikan, DR yang merupakan seorang ibu rumah tangga memesan sabu kepada UI. Selanjutnya, UI bersama MH membeli barang tersebut di Kayumalue, Palu, lalu mengantarkannya kepada DR di rumah MH di Desa Sarumana. Petugas lebih dulu menangkap UI di Desa Berdikari, kemudian menuju Desa Sarumana dan menggeledah rumah MH serta menyita dua paket sabu dengan berat bruto 20,93 gram, sekaligus mengamankan DR dan MH.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H., menegaskan bahwa saat ini ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini ketiga tersangka telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Sigi untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Chandra, Kamis (23/4/2026).
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan guna menekan peredaran barang haram tersebut, khususnya di wilayah Sulawesi Tengah.