Terduga Pengedar Sabu 1,1 Kg Dibekuk di Pagimana, Satnarkoba Polres Banggai Sita Puluhan Paket Ball Sabu
- Kamis, 23 April 2026 - 18:35 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
4 orang terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu dimankan beserta barang bukti di Polres Banggai. (Foto/Humas Polda Sulteng)
Faktasulteng.id, Banggai — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Banggai berhasil mengungkap kasus peredaran dengan menangkap empat orang terduga pelaku pada Rabu (22/4/2026) dinihari. Dalam operasi tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1.129,0 gram atau sekitar 1,129 kilogram.
Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan melalui Kasat Narkoba AKP Hasanuddin Hamid membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, keempat terduga pelaku diamankan di kawasan kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi, Pagimana.
Para terduga masing-masing berinisial MB (50) alias D, RS (39) alias K, dan RM (36) alias N yang diketahui merupakan warga Kecamatan Bualemo. Sementara satu pelaku lainnya, AP (42), merupakan warga Kecamatan Luwuk Selatan.
“Kami berhasil mengamankan para pelaku di kompleks Pasar Jalan Trans Sulawesi Pagimana dengan barang bukti 20 ball berisikan 1.129,0 gram sabu,” kata AKP Hamid.
Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Banggai dan sekitarnya.
Selain sabu, aparat kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat hisap bong, satu pak plastik bening, empat unit ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi jaringan narkoba, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan para pelaku.
Saat ini, keempat terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Banggai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku beserta barang bukti saat ini telah kami amankan di Polres Banggai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika di wilayah Sulawesi Tengah. *(Abdy HM).