Tanggapi Laporan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Kuasa Hukum Rizal Intjenae Siap Hadapi Proses Hukum
- Jumat, 03 Juli 2026 - 16:39 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Kuasa hukum Bupati Sigi, Muhamad Rizal Intjenae, Muhamad Nasir, SH
Faktasulteng.id, SIGI – Mantan Bupati Sigi, Muhammad Irwan, melalui kuasa hukumnya, Abd Mirsad, SH, melaporkan Bupati Sigi, Muhamad Rizal Intjenae, ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan tersebut berkaitan dengan sambutan yang disampaikan Muhamad Rizal Intjenae pada sebuah kegiatan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Dalam sambutannya, terdapat pernyataan yang menurut pihak pelapor diduga mencemarkan nama baik Muhammad Irwan.
Menanggapi laporan tersebut, kuasa hukum Muhamad Rizal Intjenae, Muhamad Nasir, SH, menyatakan bahwa kliennya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap menghadapinya sesuai ketentuan yang berlaku. Nasir juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah memberikan kesempatan kepada Muhammad Irwan untuk memberikan klarifikasi dan menyampaikan permintaan maaf dalam kurun waktu 14 hari.
"Laporan polisi merupakan hak setiap warga negara. Karena itu, kami menghargai langkah hukum yang diambil oleh pihak pelapor dan akan menghadapi proses hukum yang sedang berjalan saat ini," ujar Nasir.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh tahapan proses hukum yang sedang berlangsung. Mengenai langkah hukum selanjutnya, kata dia, akan diputuskan setelah melihat perkembangan penanganan perkara.
"Kami akan menjalani proses hukum yang sedang berlangsung. Soal langkah selanjutnya, akan kami tentukan kemudian," pungkasnya.