Somasi Tak Dipenuhi, Mohamad Irwan Lapatta Resmi Laporkan Muhammad Rizal Intjenae ke Polda Sulawesi Tengah
- Jumat, 03 Juli 2026 - 14:06 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Redaksi
Tim kuasa hukum Mohamad Irwan Lapatta dari Law Office A.S & Partners memberikan keterangan kepada awak media usai resmi memasukkan laporan polisi di Polda Sulawesi Tengah terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap kliennya, Jumat (3/7/2026).
Faktasulteng.id, PALU – Mohamad Irwan Lapatta melalui tim kuasa hukumnya yang tergabung dalam Law Office A.S & Partners resmi melaporkan Muhammad Rizal Intjenae ke Polda Sulawesi Tengah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut didaftarkan pada Jumat (3/7/2026) dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH, terkait pernyataan yang diduga disampaikan Muhammad Rizal Intjenae di depan umum dalam acara pelantikan KONI Kabupaten Sigi.
Sejak pagi hingga siang hari, Mohamad Irwan selaku pelapor didampingi kuasa hukumnya menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan oleh penyidik terkait substansi laporan. Selain memberikan keterangan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah alat bukti yang diharapkan dapat menjadi petunjuk dalam proses penyelidikan.
Kuasa Hukum Mohamad Irwan, Apditya Sutomo, S.AP., S.H., mengatakan bahwa pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut setelah somasi yang sebelumnya dilayangkan tidak mendapat tanggapan dari pihak terlapor.
"Pada hari ini Jumat Tanggal 3 Juli 2026 kami resmi memasukkan Laporan Polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhamad Rizal Intjenae kepada klien kami Mohammad Irwan. Dalam laporan tersebut kami melampirkan beberapa alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk oleh penyidik," ujar Apditya.
Sebelumnya, kata Apditya, pihaknya telah melayangkan somasi atau teguran hukum kepada Muhammad Rizal Intjenae pada Senin, 29 Juni 2026. Somasi tersebut, menurutnya, telah diterima oleh pihak terlapor sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima.
"Kami sudah mengirimkan Somasi kepada terlapor, dibuktikan dengan tanda terima Somasi. Somasi tersebut merupakan itikad baik dari klien kami untuk meminta terlapor melakukan permohonan maaf secara terbuka sesuai dengan isi somasi kami, akan tetapi sampai dengan waktu yang ditentukan, terlapor tidak mengindahkan itikad baik klien kami," ungkap Ketua Tim Hukum Mohamad Irwan tersebut.
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan ditempuh sebagai upaya hukum untuk memulihkan nama baik kliennya.
"Kami melakukan upaya hukum pelaporan dalam rangka untuk memulihkan nama baik klien kami. Kami mau membuktikan bahwasanya apa yang dituduhkan oleh terlapor tidak benar adanya," tambahnya.
Apditya juga menanggapi konferensi pers yang dilakukan kuasa hukum Muhammad Rizal Intjenae setelah somasi dikirimkan. Menurutnya, pihaknya menghormati pernyataan tersebut, namun tetap meyakini bahwa perkara ini layak diproses melalui jalur hukum.
"Ya, kami mendengar Kuasa Hukum terlapor melakukan Konferensi Pers. Pertama, kami menghormati apa yang disampaikan oleh mereka, walaupun penjelasan mereka mengandung pembenaran. Kedua, kami juga sudah berkonsultasi dengan beberapa ahli linguistik terkait unsur pidana dalam pidato tersebut, dan dikatakan memenuhi unsur. Ketiga, kami menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlangsung," jelasnya.
Laporan polisi tersebut telah resmi diterima Polda Sulawesi Tengah dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Tim kuasa hukum Mohamad Irwan menyatakan seluruh proses selanjutnya diserahkan kepada penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku, sembari menegaskan bahwa pelaporan dilakukan sebagai upaya untuk memulihkan nama baik klien mereka. **