Setelah Demonstrasi, Dugaan Intimidasi Menyeret Nama Bupati Morowali
- Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:22 WITA
Ilustrasi/Ai/Faktasulteng.id
MOROWALI, Faktasulteng.id — Sekitar tiga puluh menit setelah aksi demonstrasi berakhir, Wakil Ketua Umum BPC HIPMI Morowali, Zulkarnain alias Zoel, mengaku dicegat sekelompok orang di Jalan Trans Sulawesi, Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah.
Peristiwa itu terjadi pada Senin malam, 6 Juli 2026, setelah aksi demonstrasi di Kantor Bupati Morowali berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 21.00 WITA.
Orang-orang yang mencegat Zoel disebut mengaku sebagai suruhan Bupati Morowali, Iksan Baharudin Abdul Rauf.
Lebih dari sebulan setelah laporan dibuat, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Polisi telah memeriksa satu orang saksi, sementara saksi lainnya masih dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi mengatakan proses penyelidikan masih berjalan. Status perkara belum ditingkatkan, menurutnya karena pelapor juga belummengenali satu pun pihak yang diduga melakukan pencegatan.
Rangkaian peristiwa bermula pada Senin, 6 Juli 2026.
Aliansi Peduli Morowali menggelar aksi demonstrasi di Kantor Bupati Morowali. Aksi berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 21.00 WITA.
Massa membawa sejumlah kritik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
Dalam materi aksi yang beredar, mereka menyebut Morowali mengalami krisis tata kelola dan menyampaikan sepuluh tuntutan kepada pemerintah daerah.
Massa antara lain mempersoalkan penggunaan anggaran daerah, termasuk hibah Rp75,5 miliar kepada lembaga vertikal dan SILPA yang mereka sebut mencapai Rp848,77 miliar.
Mereka juga menuntut perbaikan pengelolaan dana CSR, pembayaran gaji guru dan pemenuhan hak pekerja outsourcing pemerintahan.
Di sektor pertambangan, massa meminta penghentian aktivitas PT Duta Sarana Batuan, PT Batu Alam Prima, dan PT Dua Saudara Nikelindo di Bungku Tengah serta menolak penerbitan izin tambang baru di wilayah tersebut.
Tuntutan lainnya menyangkut ketersediaan gas dan minyak, persoalan jalan tani, pupuk subsidi, BBM untuk alat pertanian, irigasi, kesejahteraan nelayan, pemerataan listrik dan jaringan internet di wilayah kepulauan, serta pembangunan infrastruktur pendidikan.
Pamflet aksi menggunakan sejumlah tudingan keras terhadap pemerintah daerah, antara lain menyebut “Morowali Krisis Tata Kelola”, “Bupati Morowali Gagal”, dan “Bupati Morowali Pembohong.”
Aksi tersebut berlangsung hingga sekitar pukul 21.00 WITA.
Sekitar tiga puluh menit kemudian, terjadi peristiwa yang kemudian dilaporkan sebagai dugaan intimidasi.
Awal Mula Peristiwa Intimidasi
Sekitar pukul 21.30 WITA, Zoel meninggalkan lokasi setelah rangkaian aktivitas pada hari tersebut. Sebelumnya ia sempat berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Trans Sulawesi, Desa Bente.
Menurut keterangannya, beberapa orang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi. Dua rekannya kemudian meminta dia tidak segera meninggalkan tempat tersebut karena ada seseorang yang disebut sedang mengambil gambar dirinya dari kejauhan.
Zoel tetap memutuskan pulang. Perjalanan itu tidak berlangsung lama. Ketika mengendarai mobil menuju rumah, kendaraannya disebut dicegat sekelompok orang. Zoel mengaku diminta turun dari mobil. Situasi sempat memanas dan nyaris terjadi cekcok. Yang kemudian menjadi bagian penting dari laporan polisi adalah pengakuan bahwa orang-orang tersebut menyebut diri mereka sebagai orang suruhan Bupati Morowali.
Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi kepolisian yang menyatakan Bupati Iksan Baharudin Abdul Rauf terlibat langsung dalam tindakan tersebut.
Zulkarnain juga mengatakan dirinya tidak mengenal orang-orang yang melakukan pencegatan tersebut.
Laporan Polisi
Lima hari setelah peristiwa tersebut, Zoel mendatangi SPKT Polres Morowali. Pada 12 Juli 2026, ia membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/121/VII/2026/SPKT/POLRES MOROWALI/POLDA SULAWESI TENGAH.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu melalui penyelidikan Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali. Perkembangan penanganan perkara diketahui melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP.
Dalam SP2HP bernomor B/158/VII/RES.1.24./2026/Reskrim, Polres Morowali menyatakan laporan tersebut telah ditindaklanjuti.
Penyelidikan dilakukan oleh Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Morowali. Tim penyelidik dipimpin IPDA Herman, S.H., selaku Kepala Sub Unit Pidum, bersama penyidik pembantu Bripka Bimantara Kanait. Dalam perkembangan terbaru yang disampaikan kepada FaktaSulteng.id, Kasat Reskrim Polres Morowali AKP Wawan Kurnadi membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa satu orang saksi.
“Benar sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 org saksi,” kata Wawan.
Sementara saksi lainnya masih dalam proses penjadwalan untuk dimintai klarifikasi.
“Terkait saksi lain masih diaturkan jadwal untuk undangan klarifikasi,” ujar Wawan.
Mengapa Masih Lidik?
Wawan juga menjelaskan alasan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Menurut dia, status perkara masih lidik karena pelapor belum mengenal satu pun orang yang diduga melakukan pencegatan terhadap dirinya.
“Status masih lidik krn pelapor jg tdk mengenal satupun yg mengambil mobil,” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp kepada Redaksi Faktasulteng.id
Pelapor Soroti Lambannya Penanganan
Pada 14 Agustus 2026, lebih dari sebulan setelah laporan dibuat, Zoel kembali mempertanyakan perkembangan perkara.
Ia mengatakan telah menerima SP2HP dari kepolisian. Menurut dia, baru satu orang saksi yang diperiksa.
Padahal, kata Zoel, identitas saksi lain dan kronologi kejadian telah disampaikan kepada penyidik.
“Kami sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun, penanganan yang hanya memeriksa satu saksi dalam waktu satu bulan terkesan sangat lambat untuk kasus yang menyangkut keselamatan warga negara,” ujar Zoel.
Di sisi lain, keterangan terbaru Wawan menunjukkan bahwa pemeriksaan saksi lain masih dalam proses penjadwalan. Dengan demikian, penyelidikan belum berhenti pada pemeriksaan satu saksi.
Nama Bupati di Tengah Perkara
Nama Iksan Baharudin Abdul Rauf berada di tengah kasus ini bukan karena polisi telah menyatakan ia sebagai pelaku.
Nama itu muncul karena orang yang disebut melakukan pencegatan diduga mengaku sebagai suruhannya.
Perbedaan ini penting. Pengakuan seseorang bahwa dirinya merupakan suruhan pejabat belum dengan sendirinya membuktikan adanya perintah dari pejabat tersebut.
Karena itu, penyelidikan harus menguji klaim tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Di titik ini, pemeriksaan terhadap saksi lain menjadi penting.
Apakah mereka melihat langsung pencegatan? Apakah mengetahui identitas orang-orang yang berada di lokasi? Apakah mengetahui apa yang terjadi sebelum dan sesudah mobil Zoel dicegat?
Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban, Sebab Kedekatan waktu antara aksi dan dugaan intimidasi menjadi bagian penting dalam perkara ini.
Aksi berlangsung sejak pagi hingga sekitar pukul 21.00 WITA. Sekitar pukul 21.30 WITA, menurut keterangan Zoel, ia mengalami pencegatan. Kedua peristiwa itu terjadi pada hari yang sama, dengan jeda sekitar setengah jam.
Polisi perlu menguji apakah pencegatan tersebut memang berkaitan dengan aksi demonstrasi atau merupakan peristiwa yang berdiri sendiri.
Untuk menjawabnya, penyidik perlu mengurai siapa yang berada di sekitar lokasi, siapa yang mengambil gambar Zoel, siapa yang kemudian menghadang mobilnya, dan apakah orang-orang tersebut saling berhubungan.
Kasus ini kini masih berada dalam tahap penyelidikan. Satu saksi telah diperiksa. Saksi lain sedang dijadwalkan untuk dimintai klarifikasi.
Polisi juga masih berupaya mengidentifikasi pihak yang diduga melakukan pencegatan karena pelapor mengaku tidak mengenal mereka.
Belum ada tersangka yang ditetapkan.
Kini penyidik masih memiliki pekerjaan untuk mengurai peristiwa tersebut.
Bukan hanya siapa yang menghadang Zoel malam itu, tetapi juga apakah pencegatan sekitar pukul 21.30 WITA benar berkaitan dengan aksi yang baru saja berakhir tiga puluh menit sebelumnya.
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan arah perkara yang sejak awal telah menyeret nama Bupati Morowali.
Penulis: Apriawan Repadjori