Sengketa Tanah Warisan di Tinombala: Ketika Anak Tiri Menggugat Hak yang Pernah Dilepas
- Senin, 15 Desember 2025 - 10:53 WITA
- Editor: Apri
- | Penulis: Redaksi
Lahan ibu Anjariyah yang Diduga Dirampas Anak Tiri, dan dipasang Plank larangan Masuk (Foto: IST.)
Tinombala, Faktasulteng.id - Ibu Anjariyah melaporkan perampasan hak milik ke polisi setelah rumah yang dibangunnya bersama almarhum suami diduduki secara paksa oleh anak tiri. Dokumen lama menunjukkan adanya kompensasi dan pernyataan pelepasan hak oleh pihak yang kini mengklaim.
Laporan dugaan perampasan hak milik masuk ke meja Polsek Bolano Lambunu pada Selasa sore, 26 November 2025. Pelapornya adalah Ibu Anjariyah (57), seorang warga Desa Tinombala Jaya, yang mendapati rumahnya dikuasai secara paksa oleh anak tirinya berinisal U. Rumah yang semula dibangun dari hasil penjualan tanah warisan Ibu Anjariyah, kini menjadi medan sengketa yang melibatkan riwayat keluarga, dokumen pernyataan, dan klaim penguasaan fisik.
Ketegangan dimulai pada 1 November 2025, saat Ibu Anjariyah pulang dari kebun dan menemukan pintu samping rumah telah dibobol. Sejumlah barang milik U sudah berada di dalam. Ironisnya, rumah tersebut dibangun pada tahun 2011 itu diketahui menggunakan dana yang berasal dari penjualan harta warisan orang tua Ibu Anjariyah di Desa Kotaraya.
Perseteruan itu akhirnya dimediasi oleh pemerintah desa dan Babinsa pada 5 November, namun gagal total. Aparat desa dengan tegas menyatakan U tidak memiliki hak atas rumah tersebut. Namun, U bergeming, mengklaim rumah tersebut sebagai warisan dari ayah kandungnya, Bapak L, yang meninggal pada tahun 2023. Padahal, saat bercerai pada Desember 2021, Ibu Anjariyah dan Bapak L sempat meneken surat pernyataan berisi rencana menjual rumah, mengembalikan modal Ibu A sewaktu membangun rumah tersebut, baru kemudian membagi sisa hasilnya. Penjualan urung terlaksana hingga Bapak L meninggal.
Puncaknya, pada Sabtu pagi, 8 November 2025, sekitar pukul 08.53 WITA, rumah itu kembali dibobol, blokade dilepas, dan warga sekitar beberapa kali melihat keluarga U berada di rumah tersebut. "Siapa pun yang mengganggu rumah itu akan berhadapan dengan saya," ujar U dan istrinya kepada aparat desa, memaksa Ibu Anjariyah menjauh demi keselamatan. Peristiwa penguasaan paksa inilah yang kemudian dilaporkan oleh Ibu Anjariyah ke kepolisian dengan delik dugaan Perampasan Hak Milik.
Dokumen Lama, Bukti Pelepasan Hak
Kasus ini menjadi rumit karena melibatkan dokumen-dokumen internal keluarga yang seolah bertentangan dengan klaim U saat ini.
Surat Pernyataan U (2007): Jauh sebelum sengketa ini muncul, pada 14 Maret 2007, U telah membuat Surat Pernyataan. Dalam surat itu, ia dengan jelas menyatakan tidak akan meminta bagian tanah di Desa Ongka dan tidak akan menggugat tanah orang tua di kemudian hari. Sebab Ia telah menerima kompensasi berupa satu unit sepeda motor Yamaha VICO E. dengan plat nomer DN 4287 A dari orang tuanya sebagai pemenuhan haknya. Dokumen-dokumen ini masih disimpan rapi ibu Anjariyah. Kini U kembali mengklaim hak waris, yang sebelumnya telah ia lepas secara tertulis dilengkapi tanda tangan dan cap jempol, bahkan bersedia dituntut jika melanggar pernyataan tersebut.
Plang Kuasa Hukum di Tengah Sengketa
Di lokasi rumah yang dipersengketakan, telah terpasang plang pengamanan. Plang itu berbunyi: "TANAH & RUMAH INI DALAM PENGAWASAN KUASA HUKUM RIZAL, S.H. & REKAN... DILARANG MASUK TANPA IZIN".
Dalam konteks hukum sengketa tanah di Indonesia, pemasangan plang seperti ini umum dilakukan oleh pihak yang merasa memiliki klaim, berfungsi sebagai pengumuman publik dan pencegahan pelanggaran (larangan memasuki pekarangan tanpa izin). Namun, harus dicatat bahwa plang dari kuasa hukum tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggantikan sertifikat kepemilikan atau menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan. Klaim pengawasan itu harus dibuktikan di pengadilan.
Hingga berita ini diturunkan, status hukum terduga pelaku (U) dan hasil penyidikan resmi belum dirilis oleh pihak Kepolisian. (Apri)