Satresnarkoba Tolitoli Bekuk Pengedar, Amankan 47,44 Gram Sabu
- Sabtu, 27 September 2025 - 18:39 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
Barang bukti sabu 47,44 gram yang diamankan dari tersangka RF oleh Polres Tolitoli. (Foto: Ist)
Faktasulteng.id, Tolitoli - Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Tolitoli kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli menangkap seorang pria berinisial RF, 45 tahun, dengan barang bukti sabu-sabu seberat 47,44 gram.
Penangkapan berlangsung pada Kamis, 25 September 2025, sekitar pukul 14.30 Wita, di jalan umum Dusun Taupa, Desa Buntuna, Kecamatan Baolan. Operasi itu dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polres Tolitoli, IPTU Herman Yoseph, M.P., S.H., M.H.
“Kami sudah melakukan pembuntutan. Saat itu, tersangka mengendarai motor Honda Spacy warna hitam tanpa plat nomor polisi. Kami langsung hentikan dan lakukan penggeledahan,” kata Herman.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 47,44 gram. Barang haram tersebut disimpan di saku celana tersangka.
Interogasi awal menyebutkan, RF memperoleh sabu dari wilayah Kelurahan Tatanga, Kota Palu, atas perintah seseorang. Identitas pemberi sudah dikantongi aparat. “Kami akan kembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujar Herman.
Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa satu unit handphone Oppo warna biru, satu unit handphone Nokia warna hitam, serta satu sepeda motor Honda Spacy warna hitam tanpa plat nomor.
Kini RF ditahan di Mapolres Tolitoli untuk penyidikan. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan menjerat tersangka dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal pidana mati.
Kasus ini menegaskan konsistensi Polres Tolitoli dalam memberantas narkoba. “Kami tidak akan berhenti. Penangkapan ini baru langkah awal untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” kata Herman menegaskan. (**)