Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Empat Terduga Pengedar Sabu dalam Operasi Cepat Taktis, Sita 3,269 Gram Narkotika

Satresnarkoba Polresta Palu Ringkus Empat Terduga Pengedar Sabu dalam Operasi Cepat Taktis, Sita 3,269 Gram Narkotika Barang Bukti Hasil Operasi Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu . (Foto/Humas Polresta Palu)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu – Tim Lidik Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Tatanga. Hasilnya, empat pria yang diduga terlibat penyalahgunaan dan peredaran sabu berhasil diamankan dalam operasi yang berlangsung di kawasan Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Sabtu sore (23/5/2026).

Operasi tersebut berlangsung dalam waktu singkat, mulai pukul 14.55 hingga 15.10 Wita. Dari empat tersangka, polisi menyita total barang bukti sabu seberat bruto 3,269 gram beserta sejumlah telepon genggam dan barang pendukung lainnya.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap pria berinisial P.B.D. (27), warga Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, sekitar pukul 14.55 Wita. Dari hasil penggeledahan badan dan rumah, petugas menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 1,986 gram serta satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, P.B.D. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Tatanga untuk dikonsumsi sekaligus dijual kembali di Kota Palu.

Lima menit kemudian, tepat pukul 15.00 Wita, tim kembali mengamankan seorang pria berinisial M.R. (32), warga Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket kecil diduga sabu dengan berat bruto 0,259 gram.

Tak berselang lama, pada pukul 15.02 Wita, petugas kembali menangkap pria berinisial A. (37), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Barat. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan dua paket diduga sabu dengan berat bruto 0,417 gram, satu unit telepon genggam Oppo warna biru, serta satu bungkus rokok Surya Gudang Garam warna coklat.

Penangkapan terakhir berlangsung pukul 15.10 Wita terhadap pria berinisial M.F., warga Jalan Malentara, Kelurahan Pengawu, Kecamatan Tatanga. Dari penggeledahan, polisi mengamankan satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,607 gram dan satu unit telepon genggam Realme warna biru.

Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena melalui Kasatresnarkoba Kompol Usman mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat tim lidik setelah menerima informasi dari masyarakat.

Keempat tersangka kami amankan dalam satu operasi yang berlangsung hanya dalam hitungan menit. Ini bukti kesigapan anggota kami di lapangan. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba untuk beroperasi di Kota Palu,” ujar Kompol Usman.

Ia menambahkan, seluruh tersangka kini menjalani pemeriksaan intensif, termasuk tes urine dan pendalaman jaringan asal barang haram tersebut.

Menurutnya, Satresnarkoba Polresta Palu berkomitmen terus memberantas peredaran narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf A Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. *(Abdy HM).