Respon Cepat, Tim Gabungan Polres Sigi dan Polda Sulteng Berhasil Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Padende
- Selasa, 02 Desember 2025 - 13:21 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Petugas Satreskrim Polres Sigi bersama tim Ditreskrimum Polda Sulteng saat melakukan olah TKP kasus pembunuhan di Desa Padende, Kecamatan Marawola.
Faktasulteg.id, Sigi – Dengan respons cepat dan langkah penyelidikan intensif, Polres Sigi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang wanita berinisial LL (44) yang ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Padende, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, pada Jumat (28/11/2025).
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Siti Elminawati, S.H., M.H., menjelaskan bahwa sejak menerima laporan masyarakat, tim gabungan Polres Sigi dan Ditreskrimum Polda Sulteng yang dipimpin Dirreskrimum Kombes Pol. Djoko Tjahyono, S.IK., S.H., M.H., langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Begitu laporan masuk, petugas segera melakukan olah TKP, mengumpulkan bukti, serta meminta keterangan saksi. Kami bergerak cepat untuk memastikan setiap petunjuk terverifikasi,” ujar Iptu Siti, Selasa (2/12/2025).
Korban ditemukan dalam posisi tertelungkup di samping saluran drainase. Hasil visum et repertum di RS Bhayangkara Palu menunjukkan adanya memar pada bibir atas serta benjolan di bagian belakang kepala.
Penyelidikan intensif kemudian mengarah pada seorang rekan kerja suami korban berinisial DW alias AW, setelah penyidik menemukan alat bukti yang menghubungkan antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian.
“Petunjuk itu menjadi titik penting dalam proses penyelidikan. Tim segera menelusuri keberadaan terduga pelaku berdasarkan barang bukti yang telah dikumpulkan,” jelas Iptu Siti.
Pada Sabtu (29/11/2025), penyidik berhasil melakukan penangkapan terhadap DW alias AW (45) di Desa Pulu, Kecamatan Dolo Selatan. Terduga pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat agar tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polri. Jangan sampai muncul provokasi, tindakan main hakim sendiri, atau balas dendam yang justru dapat menimbulkan tindak pidana susulan. Serahkan proses hukum kepada kami,” tegas Iptu Siti.
Dengan pengungkapan ini, Polres Sigi menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan, menegakkan hukum, dan memastikan setiap kasus ditangani secara profesional.