Resmob Tadulako Polresta Palu Bongkar Aksi Curanmor dan Penadahan, Pelaku Gunakan Modus Antar Korban
- Kamis, 14 Mei 2026 - 21:35 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
- | Penulis: Abdy Nusantara
Tim Resmob Tadulako Polresta Palu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan beberapa pelat nomor kendaraan. (Foto/Humas Polresta Palu).
Faktasulteng.id, Palu — Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengungkap kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah di Kota Palu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku, terdiri dari satu pelaku utama berinisial MA alias B serta dua penadah berinisial FW dan M.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sejumlah laporan polisi terkait aksi pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Mei, 6 Mei, dan 9 Mei 2026 di wilayah Palu Selatan dan Palu Barat.
Tim Resmob Tadulako yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., bersama Kasubnit Resmob IPDA Rastra Anggara Garba Wiyata Kusuma Putra Rauf, S.Tr.I.K., bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Ismail Boby, S.H., M.H. menjelaskan, pelaku utama menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura meminta korban mengantarkannya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor milik korban.
“Pelaku mengajak korban pergi menggunakan sepeda motor, lalu di tengah perjalanan meminta korban turun dengan alasan mengambil sesuatu. Saat korban lengah, pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut,” ujar AKP Ismail Boby.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit sepeda motor dan beberapa pelat nomor kendaraan. Kendaraan yang diamankan masing-masing satu unit Honda Vario warna hitam, Yamaha Jupiter MX 135 warna hijau, serta Honda Beat warna putih yang telah dicat ulang menjadi warna hitam. Polisi juga menyita tujuh pasang pelat nomor kendaraan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MA mengaku menjual kendaraan hasil kejahatannya kepada dua penadah yang berada di wilayah Kabupaten Sigi dan Palu Utara.
Kasat Reskrim mengungkapkan, uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk membeli narkotika jenis sabu.
“Kami masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam jaringan penadahan kendaraan hasil curian ini,” tambah AKP Ismail Boby.
Sebelum diamankan aparat kepolisian, pelaku utama sempat menjadi sasaran amukan warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Akibat luka yang dialaminya, pelaku sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Marawola sebelum akhirnya dibawa ke Mapolresta Palu.
Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Mapolresta Palu guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Palu. *(Abdy HM).