Proyek Laptop Rp 9,3 Triliun Seret Nama Nadiem Makarim ke Meja Hijau
- Kamis, 04 September 2025 - 20:45 WITA
- Editor: Abdy Nusantara
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim. (Foto: Ist)
Faktasulteng.id, Palu - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, akhirnya ikut terseret dalam pusaran perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung mengumumkan status baru Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/25), setelah serangkaian pemeriksaan yang dilakukan sejak Juni lalu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa status tersangka diberikan kepada Nadiem setelah tim penyidik memperoleh bukti yang dianggap cukup terkait dugaan perannya dalam proyek digitalisasi pendidikan dengan nilai anggaran mencapai Rp 9,3 triliun.
Proses pemeriksaan terhadap Nadiem pertama kali dilakukan pada 23 Juni 2025, setelah muncul indikasi kejanggalan dari rapat internal Kemendikbudristek pada Mei 2020. Dalam rapat tersebut, keputusan untuk mengadakan laptop berbasis Chrome OS dianggap terlalu tergesa-gesa, padahal hasil kajian teknis pada April 2020 justru menunjukkan perangkat itu kurang efektif diterapkan di banyak wilayah.
Pemeriksaan lanjutan pada 15 Juli 2025 berlangsung hingga sembilan jam dengan fokus pada mekanisme pengadaan dan dugaan adanya keuntungan tertentu. Sementara itu, pemeriksaan ketiga yang digelar pada 4 September 2025 berakhir dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka.
Atas sangkaan tersebut, Nadiem bersama tersangka lain dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum penetapan Nadiem, penyidik lebih dulu menetapkan empat pihak lain dalam kasus serupa, yakni Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP, Sri Wahyuningsih yang pernah menjabat Direktur SD, mantan staf khusus Mendikbudristek Jurist Tan, serta konsultan teknologi Ibrahim Arief. Dari keempat nama tersebut, dua di antaranya sudah mendekam di tahanan, Ibrahim menjalani tahanan kota, sementara Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Proyek pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah, termasuk di daerah 3T, diduga sarat penyimpangan. Selain tak sesuai kebutuhan karena keterbatasan infrastruktur internet, harga perangkat juga ditengarai jauh di atas standar. Akibatnya, negara diperkirakan merugi hingga Rp 1,98 triliun. (Abdy HM)