Pria di Pombewe Dianiaya, Polres Sigi Tegaskan Kasus Penggelapan Motor Ditangani Terpisah
- Rabu, 26 Agustus 2026 - 20:02 WITA
AS (26) menjalani perawatan medis di RS Torabelo Sigi setelah mengalami luka akibat dugaan penganiayaan di kompleks Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Selasa (25/8/2026).
Faktasulteng.id, SIGI — Seorang pria berinisial AS (26) mengalami luka-luka akibat dugaan penganiayaan di kompleks Huntap Desa Pombewe, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 20.55 WITA. Polres Sigi menegaskan, dugaan penganiayaan tersebut merupakan perkara yang ditangani secara terpisah dari laporan dugaan penggelapan sepeda motor yang melibatkan AS.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Nuim Hayat, menjelaskan bahwa peristiwa yang dialami AS merupakan dugaan tindak pidana penganiayaan yang kini ditangani Polsek Biromaru.
“Berdasarkan penanganan awal, yang bersangkutan merupakan korban dalam peristiwa dugaan penganiayaan. Korban mengalami sejumlah luka dan telah mendapatkan penanganan medis di RS Torabelo Sigi,” ujar AKP Nuim Hayat.
Akibat kejadian tersebut, AS mengalami luka robek pada tangan kiri, kaki kanan, dan pelipis kanan. Dalam peristiwa itu, AS diduga dianiaya oleh dua pria berinisial SA dan AF. Salah seorang di antaranya diduga menggunakan sebilah parang.
Polsek Biromaru telah mengamankan AF (37) beserta barang bukti berupa satu bilah parang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, terkait narasi di media sosial yang menyebut AS sebagai “pencuri motor”, AKP Nuim menjelaskan bahwa terdapat laporan berbeda mengenai dugaan penggelapan sepeda motor yang ditangani oleh Polsek Marawola.
“Untuk laporan dugaan penggelapan sepeda motor, telah diterima oleh Polsek Marawola dan perkara tersebut ditangani melalui proses tersendiri sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Berdasarkan laporan tersebut, AS diketahui memiliki hubungan keluarga dengan pelapor berinisial AR, warga Desa Padende, Kecamatan Marawola. Pada Mei 2026, AS disebut meminjam sepeda motor milik AR. Namun, hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan. Persoalan itu kemudian dilaporkan AR kepada kepolisian sebagai dugaan tindak pidana penggelapan.
“Laporan tersebut selanjutnya ditangani melalui tahapan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk menentukan ada atau tidaknya tindak pidana,” kata Nuim.
Polres Sigi menegaskan bahwa adanya laporan dugaan penggelapan tidak dapat dijadikan alasan bagi pihak mana pun untuk melakukan kekerasan atau mengambil tindakan sendiri.
“Apabila seseorang merasa dirugikan atau menjadi korban tindak pidana, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum dan bukan dengan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri,” tegasnya.
Polres Sigi memastikan setiap laporan dan peristiwa hukum ditangani secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum adanya kepastian berdasarkan proses hukum. Masyarakat diminta turut menjaga situasi kamtibmas dengan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan setiap persoalan hukum kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.