Praperadilan Sekdis Peternakan Sigi Ditolak, Hakim Nyatakan Upaya Paksa Kejari Sah
- Kamis, 30 Juli 2026 - 10:12 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Redaksi
Proses hukum selanjutnya akan berlanjut dengan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Palu. Foto:IST
Faktasulteng.id, SIGI – Pengadilan Negeri Donggala menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan pada Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, Mohammad Arfan (MA).
Berdasarkan informasi yang terlihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Donggala yang dibagikan melalui pesan WhatsApp, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 3/Pid.Pra/2026/PN Dgl. Pemohon tercatat atas nama Mohammad Arfan, S.Pt, sedangkan termohon adalah Kejaksaan Negeri Sigi.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat, 24 Juli 2026, hakim menyatakan:
- Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya.
- Membebankan biaya perkara kepada pemohon sesuai ketentuan hukum.
Dengan putusan tersebut, seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak dikabulkan dan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Sigi dinyatakan tetap sah.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi, M. Apryadi, menegaskan putusan praperadilan tersebut menguatkan legalitas proses penyidikan yang telah dilakukan.
“Upaya paksa yang dilakukan penyidik Kejari Sigi terkait penggeledahan dan penyitaan di Dinas Peternakan dinyatakan sah menurut hukum,” ujarnya.
Berkas Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Pasca putusan praperadilan, Kejari Sigi memastikan proses penanganan perkara akan berlanjut ke tahap penuntutan. Berkas perkara disebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palu.
Sebelumnya, Kejari Sigi menetapkan dua pejabat Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi sebagai tersangka, yakni Kepala Dinas berinisial I dan Sekretaris Dinas MA.
Keduanya diduga melakukan praktik pemerasan dalam jabatan terhadap sejumlah penyedia jasa pada proyek pembangunan dan pengadaan peralatan olahan pakan. Modus yang digunakan antara lain meminta sejumlah persentase dari nilai pekerjaan, mulai dari jasa konsultasi, pembangunan fisik hingga pengadaan peralatan.
Penyidik memperkirakan total uang yang diterima dari dugaan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp767 juta. Kedua tersangka telah ditahan sejak 19 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palu.
Memperkuat Penetapan Tersangka
Putusan praperadilan ini sekaligus memperkuat keabsahan langkah penyidikan yang dilakukan Kejari Sigi, termasuk tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Dengan demikian, tidak terdapat dasar hukum yang membatalkan proses penyidikan maupun status tersangka yang telah ditetapkan terhadap Mohammad Arfan.
Perkara dugaan korupsi tersebut kini memasuki tahapan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor Palu untuk disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.