Polresta Palu Bongkar Peredaran 48.000 Butir Obat Keras THD, Empat Terduga Pelaku Diamankan

Polresta Palu Bongkar Peredaran 48.000 Butir Obat Keras THD, Empat Terduga Pelaku Diamankan Polresta Palu Bongkar Peredaran 48.000 Butir Obat Keras THD (Foto/Humas Polresta Palu)
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Palu — Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu mengungkap kasus dugaan peredaran obat keras ilegal jenis THD dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat terduga pelaku serta menyita puluhan ribu butir obat keras yang diduga akan diedarkan secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi obat keras ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya melakukan penangkapan pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Setia Budi, Lorong Delima, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore.

Dalam penindakan awal, dua terduga pelaku berinisial I.B.A dan A.B.S.S berhasil diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 48 paket besar yang diduga berisi obat keras jenis THD dengan total sekitar 48.000 butir.

Pengembangan kasus kemudian dilakukan keesokan harinya, Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.00 Wita di Jalan Kangguru, Kelurahan Talise. Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi kembali mengamankan satu terduga pelaku berinisial S.A.B.A.

Tak berhenti di situ, hasil pengembangan juga mengungkap keterlibatan satu pelaku lain berinisial F.S.A.S yang diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran obat keras tersebut. Selain para terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa tiga kotak dos berwarna coklat dan tiga unit telepon genggam.

Kapolresta Palu melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Usman, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan masyarakat.

“Peredaran obat keras tanpa izin sangat berbahaya bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku,” ujar Kompol Usman.

Ia juga memastikan bahwa proses pengembangan kasus masih terus dilakukan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap pemasok dan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat keras ini,” tegasnya.

Saat ini, para terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Penyidik juga masih melengkapi berkas perkara sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. *(Abdy HM).