Polres Tolitoli Bekuk Pengedar Narkoba Jenis Sabu di Desa Kombo
- Jumat, 16 Mei 2025 - 15:38 WITA
- Editor: Nasha
Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil membekuk seorang pria berinisial NA. (foto: Tabenews.com)
Faktasulteng.id, TOLITOLI – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Tolitoli berhasil membekuk seorang pria berinisial NA [58] di Jalan Raya Desa Kombo yang merupakan wilayah yang perbatasan dengan Desa Ogoamas, kabupaten Donggala.
Penangkapan tersebut dilakukan pada 10 Mei 2025, pukul 10.00 WITA, setelah Tim Opsnal Satresnarkoba Tolitoli mengikuti pergerakan pelaku selama sepakan. Kemudian IPDA Kaseni selaku Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Tolitoli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari dirinya yang mendapatkan informasi dari wilayah Dampal Selatan.
“Pada malam minggu sebelumnya, saya menerima laporan A1 dari wilayah Kecamatan Dampal Selatan. Kemudian langsung kami tindaklanjuti dengan bergerak ke Desa Kombo dengan perjalanan sejauh 180 meter” lata IPDA Kaseni.
Usaha tersebut membuahkan hasil, karena tidak lama tiba di lokasi, kemudian pelaku melintas dari arah Ogoamas. Kemudian Tim langsung menghentikan pelaku dan memperlihatkan surat perintah tugas serta langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku. Saat penggeledahan tersebut juga turut menghadirkan Aparat Pemerintah Desa setempat untuk menyaksikan langsung penemuan barang bukti tersebut.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim menemukan barang bukti yang disimpan dalam saku celana sebelah kiri tersangka. Barang bukti tersebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 10,37 gram yang dikemas dalam 10 plastik klip bening dan disertai tiga buah kaca pireks.
“Hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga di Desa Ogoamas, Donggala dan barang itu rencananya akan diedarkan kembali di wilayah Dampal Selatan,” jelas IPDA Kaseni.
Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres Tolitoli untuk dilakukan penahanan dan penyidikan lebih lanjut. Selain itu, pelaku juga akan dilakukan tes urine guna menetapkan pasal yang dikenakan dapat lebih pas atau presisi.
Kemudian berdasarkan informasi yang telah dihimpun dari media tabenews.com, pelaku NA diduga masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli. Namun hal itu tidak menjadi penghalang dalam proses penegakkan hukum.
“Walaupun pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan salah satu anggota Satresnarkoba Polres Tolitoli, namun kami tidak pandang bulu. Karena sesuai dengan yang telah dikatakan oleh Kasat Narkoba Polres Tolitoli, IPTU Herman Yoseph bahwa justru jika semakin dekat hubungan keluarga dengan anggota, justru menjadi target utama dalam pemberantasan narkoba dan hal itu harus diratakan!” Tegas IPDA Kaseni sambil menirukan perintah atasannya. (nasha)