Polres Sigi Tetapkan Pria di Desa Karunia sebagai Tersangka Kasus Sabu, 16 Paket Diamankan
- Kamis, 16 April 2026 - 10:54 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Terduga pelaku JE (31), warga Desa Karunia, Kecamatan Palolo, diamankan aparat Polres Sigi dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Faktasulteng.id, SIGI – Kepolisian Resor Sigi menetapkan seorang pria berinisial JE (31), warga Desa Karunia, Kecamatan Palolo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Tersangka diamankan pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita di wilayah Desa Karunia, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti sebanyak 16 paket sabu.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan keresahan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu," ujar Iptu Chandra, Rabu (15/4/2026), di Mapolres Sigi.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, yakni satu botol plastik kecil warna putih, satu sendok sabu yang terbuat dari pipet, serta satu alat isap sabu (bong).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan alat bukti yang ditemukan, penyidik kemudian menetapkan JE sebagai tersangka dan saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Sigi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam membantu pemberantasan peredaran narkotika dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan pengaduan resmi Polres Sigi.