Polres Sigi Amankan Pelaku Penganiayaan yang Menewaskan Perempuan di Bakubakulu
- Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:33 WITA
- Editor: Ananda Ramadan
- | Penulis: Andry
Terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo
Faktasulteng.id, SIGI – Kepolisian Resor Sigi bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial IW (38), terduga pelaku penganiayaan yang menyebabkan seorang perempuan bernama Fita (27) meninggal dunia di Desa Bakubakulu, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Rabu (17/6/2026). Tersangka berhasil diamankan tidak lama setelah peristiwa terjadi dan saat ini telah menjalani proses hukum di Mapolres Sigi.
Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Mas'ud Amara, S.Sos., M.H., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan tersangka diketahui hidup bersama sebagai pasangan suami istri siri. Dari keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa tersebut diduga dipicu rasa cemburu karena tersangka mencurigai korban memiliki hubungan dengan laki-laki lain. Namun demikian, motif pasti masih terus didalami.
Peristiwa bermula sekitar pukul 16.30 Wita ketika tersangka bertemu korban di depan SD Bakubakulu. Saat itu korban sedang berboncengan sepeda motor bersama adiknya. Tersangka kemudian menghentikan korban dengan menarik pakaiannya dan memaksa korban ikut menggunakan sepeda motor miliknya. Dalam perjalanan, korban berusaha melawan hingga terjatuh. Tersangka kemudian diduga melakukan penganiayaan menggunakan pelepah pohon aren yang berada di sekitar lokasi kejadian. Akibat tindakan tersebut, korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, tersangka meninggalkan korban dan kembali ke rumahnya di Desa Bakubakulu.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Kami juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut," ujar IPTU Mas'ud.
Kasat Reskrim menuturkan, sekitar pukul 18.00 Wita, Bripka Sofyan selaku Bhabinkamtibmas Desa Ranteleda Polsek Palolo yang sedang melintas di wilayah Desa Bakubakulu mendapati kerumunan warga di pinggir jalan. Dari informasi yang diperoleh di lokasi, diketahui telah terjadi penganiayaan terhadap seorang perempuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri, sementara terduga pelaku berada di kediamannya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bripka Sofyan segera menuju rumah IW di Desa Bakubakulu. Setibanya di lokasi, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Sigi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini Satreskrim Polres Sigi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi untuk kepentingan penyidikan. Polres Sigi menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.