Polres dan DPRD Morowali Tegaskan Kasus R di Desa Torete Merupakan Tindak Pidana Umum dan Tidak Terkait Profesi Jurnalis

Polres dan DPRD Morowali Tegaskan Kasus R di Desa Torete Merupakan Tindak Pidana Umum dan Tidak Terkait Profesi Jurnalis Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain bersama Ketua DPRD Morowali Herdianto Marsuki
Hukrim

Bagikan Berita ini!

Faktasulteng.id, Morowali Kepolisian Resor (Polres) Morowali menegaskan bahwa penangkapan terhadap tersangka R, yang belakangan viral di media sosial dan menjadi perhatian publik, tidak berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Penangkapan tersebut dilakukan murni dalam rangka penegakan hukum atas dugaan tindak pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, pada Sabtu (3/1/2026).

Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain menjelaskan, proses penangkapan dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup dan telah melalui prosedur hukum yang berlaku. Dari hasil penyelidikan, penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam peristiwa tersebut.

“Penanganan kasus ini sama sekali tidak berkaitan dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Ini murni penegakan hukum terkait dugaan tindak pidana pembakaran di kantor RCP di Desa Torete,” jelas AKBP Zulkarnain, Rabu (7/1/2026).

Ia memaparkan, alat bukti yang dikumpulkan penyidik meliputi keterangan saksi, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukannya sisa bom molotov, serta rekaman video yang memperlihatkan aksi pelemparan api ke lokasi kejadian.

Penegasan senada juga disampaikan Ketua DPRD Morowali, Herdianto Marsuki, usai melakukan koordinasi dengan pihak Polres Morowali. Ia menilai peristiwa tersebut merupakan tindak kriminal murni dan tidak memiliki keterkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

“Setelah kami berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dapat kami sampaikan bahwa kasus ini murni perkara pidana pembakaran yang terjadi di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh isu-isu liar yang berkembang di media,” ujarnya.

Herdianto juga menyatakan kepercayaan penuh kepada Polri, khususnya Polres Morowali, untuk menangani perkara ini secara transparan dengan tetap mengedepankan prinsip humanis dan profesional.

Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

“Polri menegaskan bahwa kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi berdasarkan dari laporan perkembangan Polres Morowali,” tegas Brigjen Trunoyudo.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Polri telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto. Selain itu, Kapolres Morowali juga diminta untuk membuat surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Pers guna menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan aktivitas jurnalistik.

Polres Morowali menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta memastikan setiap langkah penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

(Abdy HM)